SULUHRIAU, Kampar — Aksi pencurian dengan kekerasan dan pemerasan (curas) yang menyasar dua pemuda di kawasan Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berakhir dengan penangkapan sejumlah terduga pelaku.
Polsek Siak Hulu mengamankan empat dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang disebut digunakan dalam menjalankan aksi.
Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FGK (22), RI (22), AG (21), dan DNA (21).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Dari para pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti yaitu mobil Toyota Fortuner BM 1254 KV, Yamaha N-Max BM 4916 MAF dan handphone Samsung warna putih," kata Deni.
Korban Dibawa Paksa ke Dalam Mobil
Kasus tersebut bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.40 WIB. Saat itu, korban Juprizon (24), warga Desa Kubang Jaya, bersama rekannya, Rendi, hendak menemui AG di sekitar simpang Jalan Perumahan Ginting Satu, Desa Kubang Jaya.
Keduanya disebut hendak mengambil rokok yang berada di sepeda motor milik AG.
Namun, situasi berubah ketika sebuah Toyota Fortuner berwarna putih datang dan mendekati sepeda motor korban.
Menurut polisi, salah seorang terduga pelaku berinisial AK kemudian menarik Juprizon masuk ke dalam mobil. Pada saat yang sama, FGK disebut menarik Rendi ke kendaraan tersebut.
Sementara itu, sepeda motor Yamaha N-Max milik korban dibawa oleh terduga pelaku lainnya.
Kedua korban kemudian dibawa menggunakan mobil tersebut. Di dalam perjalanan, korban mengaku mengalami kekerasan berupa pukulan dan tamparan.
Mereka selanjutnya dibawa menuju Stadion Utama Riau. Di lokasi tersebut, para terduga pelaku disebut meminta sejumlah uang kepada kedua korban.
Dalam aksinya, menurut keterangan polisi, FGK dan AK mengaku sebagai anggota Polri.
Korban Diminta Hubungi Keluarga
Tekanan terhadap korban berlanjut. Salah seorang terduga pelaku berinisial AK disebut menuduh korban sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
"Kamu pengedar dan pemakai narkoba ya? Boleh saya geledah?" ujar AK sebagaimana dikutip polisi dari keterangan korban.
Korban kemudian menjawab, "Silakan, Bang."
Setelah itu, korban disebut diberi pilihan untuk dibawa ke kantor polisi atau lapas, atau menyelesaikan persoalan tersebut di lokasi. Korban juga diminta menghubungi keluarganya.
Karena tidak memiliki uang, sepeda motor milik korban kemudian dibawa para pelaku. Polisi menyebut kendaraan tersebut kemudian digadaikan.
"Kalau begitu kamu saya bawa ke polsek atau ke lapas atau kita selesaikan di sini. Sekarang hubungi keluarga kamu," kata AK sebagaimana keterangan yang disampaikan polisi.
Setelah itu, kedua korban dibawa menuju Jalan Jenderal Sudirman Ujung. Keduanya kemudian diturunkan di tepi jalan dan pulang menggunakan layanan transportasi daring Maxim.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Dalam laporan itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Empat Orang Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu bergerak melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian, petugas mengamankan FGK dan RI. Dalam pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan tersebut.
Keduanya juga mengungkap sejumlah nama lain yang diduga terlibat, yakni AK, AG, AI, SA, dan LE.
"Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban dengan harga sebesar Rp1.500.000 kepada NA," tutur Deni.
Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut untuk mencari keberadaan sepeda motor korban dan para terduga pelaku lainnya.
Panit Opsnal Polsek Siak Hulu Iptu Sutarno melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di sebuah tempat rental mobil di Kota Pekanbaru.
Sementara itu, sejumlah terduga pelaku lainnya belum diketahui keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Siak Hulu.
Dua Terduga Pelaku Serahkan Diri
Perkembangan kasus kembali terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
AG dan LE datang menyerahkan diri ke Polsek Siak Hulu. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya disebut mengakui keterlibatan dalam perkara tersebut.
Polisi menyebut setiap orang yang diduga terlibat memiliki peran berbeda. FGK diduga menarik Rendi ke dalam mobil, melakukan kekerasan dan meminta uang.
RI diduga melakukan kekerasan dengan menampar kedua korban. Sementara AG disebut mengarahkan para pelaku menuju keberadaan korban dan berpura-pura berkaitan dengan perkara narkotika.
AI diduga membawa sepeda motor milik korban. Adapun AK disebut menarik Juprizon masuk ke mobil, melakukan kekerasan, serta meminta uang.
SA diduga melakukan kekerasan terhadap korban, sedangkan LE disebut berperan sebagai pengemudi Toyota Fortuner yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Untuk itu, saat ini kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengejar para pelaku lainnya," kata Deni.
Saat ini, para terduga pelaku yang telah diamankan masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Siak Hulu.
Polisi menerapkan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 482 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap para terduga pelaku.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. (hpk)