Jumat, 23 Oktober 2026 Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Solar Subsidi di Tapung, 14 Jerigen Diamankan | Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan | Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Kampar Utara Ditangkap | Hari Santri di Pelalawan Semarak, Ribuan Peserta Padati Pondok Badrul Hidayah | Hari Santri di Bumi Lancang Kuning, Gus Muhaimin Titip Pesan: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan | Residivis Narkoba Dibekuk di Gang Assalaam Pekanbaru, Polda Riau Sita 2, 14 gram Sabu
 
 
☰ Hukrim
Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Solar Subsidi di Tapung, 14 Jerigen Diamankan
Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:23:09 WIB

SULUHRIAU, Kampar— Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.


Polisi menemukan aktivitas penyimpanan dan pengalihan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Garuda Sakti KM 12, Desa Karya Indah, Rabu (21/10/2026) malam.


Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan itu menyebut adanya dugaan penyimpanan serta pengalihan solar subsidi di sebuah lokasi di kawasan tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata memerintahkan Kanit Tipidter IPTU Hermoliza bersama personel Satreskrim melakukan penyelidikan.


Tim kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 19.15 WIB, petugas mendapati seorang pria berinisial JA, 46 tahun, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta.


Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BK 8405 PI. Polisi juga menemukan 14 jerigen berisi solar subsidi dengan volume yang bervariasi.


Selain itu, petugas mengamankan tiga buah selang yang diduga digunakan untuk mengalirkan minyak, satu kartu barcode pengisian BBM, serta satu unit telepon seluler lengkap dengan kartu SIM.


Seluruh barang bukti bersama JA kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.


“Kami terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kampar, mengingat masih ada pihak yang memanfaatkan kebijakan subsidi untuk keuntungan pribadi,” kata Yoga.


Ia menegaskan, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga menyimpang dalam distribusi maupun pemanfaatan BBM subsidi di lingkungan mereka.


“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari lingkungan masyarakat. Kami mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di sekitar tempat tinggal masing-masing,” ujarnya.


Polisi, lanjut Yoga, akan menindak setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi, terutama apabila aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara maupun masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.


“Pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat luas,” tegasnya.


Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap JA dan mengembangkan perkara tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.


Pengembangan kasus dilakukan untuk mengetahui secara utuh asal-usul solar, pola penyimpanan dan pengalihan BBM, serta kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan yang lebih luas.


Polres Kampar mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan perbuatan yang dapat berhadapan dengan hukum. Pengawasan di lapangan akan terus dilakukan untuk menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap sesuai peruntukannya. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Solar Subsidi di Tapung, 14 Jerigen Diamankan
  • Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan
  • Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Kampar Utara Ditangkap
  • Hari Santri di Pelalawan Semarak, Ribuan Peserta Padati Pondok Badrul Hidayah
  • Hari Santri di Bumi Lancang Kuning, Gus Muhaimin Titip Pesan: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Solar Subsidi di Tapung, 14 Jerigen Diamankan
    02 Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan
    03 Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Kampar Utara Ditangkap
    04 Hari Santri di Pelalawan Semarak, Ribuan Peserta Padati Pondok Badrul Hidayah
    05 Hari Santri di Bumi Lancang Kuning, Gus Muhaimin Titip Pesan: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
    06 Residivis Narkoba Dibekuk di Gang Assalaam Pekanbaru, Polda Riau Sita 2, 14 gram Sabu
    07 Angka Pengangguran Meningkat, Kapolres Kampar Gandeng Disperinaker Lewat Program POLIRAN
    08 Lestarikan Hutan Rimbang Baling, Pemkab Kampar Siap Dukung Budidaya Aren Miliki Nilai Ekonomi
    09 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
    10 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
    11 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
    12 Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    13 Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
    14 Hari Santri 2026 di Pelalawan Dipusatkan di Badrul Hidayah, Kasi Pendis Kemenag Lepas Kafilah ke Dumai
    15 Dari Penggrebekan Gudang di Kandis, Polisi Sita 6.500 Liter BBM Solar Subsidi dan Dua Orang Ditangkap
    16 Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir
    17 Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan kepada Masyarakat
    18 Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Ranperda Pemkab Kuansin
    19 Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program dan Sinergi
    20 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kurikulum S2 Hukum UNRI yang Berorientasi Praktik
    21 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Pertama di Indonesia
    22 Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba, Polisi Temukan 1,1 Kg Sabu dalam Tas yang Dibuang
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat