SULUHRIAU, Kampar— Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Polisi menemukan aktivitas penyimpanan dan pengalihan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Garuda Sakti KM 12, Desa Karya Indah, Rabu (21/10/2026) malam.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan itu menyebut adanya dugaan penyimpanan serta pengalihan solar subsidi di sebuah lokasi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata memerintahkan Kanit Tipidter IPTU Hermoliza bersama personel Satreskrim melakukan penyelidikan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 19.15 WIB, petugas mendapati seorang pria berinisial JA, 46 tahun, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BK 8405 PI. Polisi juga menemukan 14 jerigen berisi solar subsidi dengan volume yang bervariasi.
Selain itu, petugas mengamankan tiga buah selang yang diduga digunakan untuk mengalirkan minyak, satu kartu barcode pengisian BBM, serta satu unit telepon seluler lengkap dengan kartu SIM.
Seluruh barang bukti bersama JA kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kampar, mengingat masih ada pihak yang memanfaatkan kebijakan subsidi untuk keuntungan pribadi,” kata Yoga.
Ia menegaskan, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga menyimpang dalam distribusi maupun pemanfaatan BBM subsidi di lingkungan mereka.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari lingkungan masyarakat. Kami mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di sekitar tempat tinggal masing-masing,” ujarnya.
Polisi, lanjut Yoga, akan menindak setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi, terutama apabila aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara maupun masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.
“Pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat luas,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap JA dan mengembangkan perkara tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pengembangan kasus dilakukan untuk mengetahui secara utuh asal-usul solar, pola penyimpanan dan pengalihan BBM, serta kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan yang lebih luas.
Polres Kampar mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan perbuatan yang dapat berhadapan dengan hukum. Pengawasan di lapangan akan terus dilakukan untuk menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap sesuai peruntukannya. (hpk)