Kamis, 22 Oktober 2026 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota | Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing | Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata | Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual | Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi | Hari Santri 2026 di Pelalawan Dipusatkan di Badrul Hidayah, Kasi Pendis Kemenag Lepas Kafilah ke Dumai
 
 
☰ Sosial Budaya
Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:30:44 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Rabu (21/10/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.


Kegiatan ini menjadi forum penyebarluasan hasil evaluasi kebijakan sekaligus ruang untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pelaksanaan standar layanan bantuan hukum.


Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan agar layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, semakin berkualitas, inklusif, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M Ayorbaba, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan menyebarluaskan hasil analisis evaluasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.


Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya menguji efektivitas kebijakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.


Wilayah memiliki peran strategis karena menjadi garda terdepan dalam implementasi kebijakan dan pemberian layanan kepada masyarakat.


Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kartiko Nurintias, memaparkan Standar Layanan Bantuan Hukum dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum.


Kedua pedoman tersebut menjadi acuan teknis bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk memastikan kualitas layanan, kepastian prosedur, dan pemerataan akses keadilan.


Ia juga menjelaskan mekanisme pemantauan dan evaluasi melalui sistem E-Monev untuk mengukur Indeks Kinerja Pemberi Bantuan Hukum.


Pengawasan dilakukan melalui pembagian peran antara BPHN, kantor wilayah, PBH, dan penerima bantuan hukum.


Regulasi tersebut juga mengatur sanksi secara berjenjang, mulai dari teguran hingga penghentian anggaran, pembatalan perjanjian, penurunan, atau pencabutan akreditasi sesuai ketentuan dan tingkat pelanggaran.


Perspektif akses keadilan yang inklusif turut dibahas oleh Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwita.


Ia menguraikan dampak penerapan standar layanan terhadap perempuan dan anak, termasuk peningkatan kepastian layanan dan perlindungan hukum.


Namun, kendala pemenuhan dokumen keterangan tidak mampu serta kompleksitas persyaratan administratif masih menjadi tantangan.


Karena itu, diperlukan fleksibilitas administrasi dalam kondisi tertentu, pelatihan berperspektif gender, dan penyesuaian biaya pendukung agar layanan lebih efektif serta responsif terhadap kebutuhan penerima bantuan hukum.


Dalam pemaparan evaluasi di wilayah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, Anthonius M Ayorbaba menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut mendapat dukungan positif dari para pemangku kepentingan.


Realisasi Indikator Kinerja Utama bantuan hukum tercatat sebesar 92 persen pada 2024 dan 83 persen pada 2025, dengan dukungan sembilan mitra Pemberi Bantuan Hukum di wilayah Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.


Meski demikian, pelaksanaan layanan masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain kesulitan masyarakat memenuhi persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu dan KTP, tingginya biaya operasional akibat kondisi geografis, serta belum optimalnya dukungan pemerintah daerah.


Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan juga belum memiliki Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum dan belum mengalokasikan APBD untuk kegiatan tersebut.


Selain itu, belum terdapat PBH terakreditasi di Provinsi Papua Pegunungan.


Untuk menjawab tantangan tersebut, evaluasi merekomendasikan penyusunan persyaratan yang lebih adaptif, penguatan pembinaan dan pemantauan oleh kantor wilayah, serta penyesuaian skema pendanaan berdasarkan indeks kemahalan dan karakteristik geografis.


Dalam jangka menengah, diperlukan advokasi lintas kementerian untuk mendorong pembentukan Perda Bantuan Hukum dan alokasi APBD, sekaligus memperluas pemerataan lembaga bantuan hukum terakreditasi, terutama di wilayah yang belum terjangkau layanan secara memadai.


Keikutsertaan Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Riau dalam diskusi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat analisis kebijakan berbasis kondisi faktual di lapangan.


Hasil evaluasi diharapkan menjadi masukan bagi penyempurnaan standar layanan bantuan hukum agar lebih adaptif, memperkuat pengawasan substantif, serta mewujudkan akses keadilan yang profesional, inklusif, dan merata bagi masyarakat. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
  • Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
  • Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
  • Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
  • Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
    02 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
    03 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
    04 Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    05 Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
    06 Hari Santri 2026 di Pelalawan Dipusatkan di Badrul Hidayah, Kasi Pendis Kemenag Lepas Kafilah ke Dumai
    07 Dari Penggrebekan Gudang di Kandis, Polisi Sita 6.500 Liter BBM Solar Subsidi dan Dua Orang Ditangkap
    08 Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir
    09 Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan kepada Masyarakat
    10 Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Ranperda Pemkab Kuansin
    11 Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program dan Sinergi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kurikulum S2 Hukum UNRI yang Berorientasi Praktik
    13 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Pertama di Indonesia
    14 Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba, Polisi Temukan 1,1 Kg Sabu dalam Tas yang Dibuang
    15 6.668 Keberangkatan Ilegal Dicegah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Perlindungan PMI
    16 Warga Kotim Digegerkan Benda Logam Mirip Kubah di Kebun Sawit, Diduga Roket Zhuque 2E China
    17 Amankan Kampar, Polres Kampar Gelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Kakanwil Kepri Teken Nota Kesepakatan dengan Gubernur
    19 Edarkan 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Tapung Hulu Diciduk Polisi
    20 Buang Tas Saat Dikejar Polisi, Kurir Narkoba di Sari Galuh Tapung Tak Bekutik Dibekuk Polisi
    21 Polisi Gerebek Kamar Kos, Amankan Seorang Perempuan dan Temukan 56 Sabu serta Puluhan Cartridge
    22 6 Paket Sabu Disita, Polsek Tapung Hilir Bekuk Pria di Desa Kota Garo
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat