SULUHRIAU, Pekanbaru - Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Rabu (21/10/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini menjadi forum penyebarluasan hasil evaluasi kebijakan sekaligus ruang untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pelaksanaan standar layanan bantuan hukum.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan agar layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, semakin berkualitas, inklusif, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M Ayorbaba, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan menyebarluaskan hasil analisis evaluasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya menguji efektivitas kebijakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Wilayah memiliki peran strategis karena menjadi garda terdepan dalam implementasi kebijakan dan pemberian layanan kepada masyarakat.
Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kartiko Nurintias, memaparkan Standar Layanan Bantuan Hukum dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum.
Kedua pedoman tersebut menjadi acuan teknis bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk memastikan kualitas layanan, kepastian prosedur, dan pemerataan akses keadilan.
Ia juga menjelaskan mekanisme pemantauan dan evaluasi melalui sistem E-Monev untuk mengukur Indeks Kinerja Pemberi Bantuan Hukum.
Pengawasan dilakukan melalui pembagian peran antara BPHN, kantor wilayah, PBH, dan penerima bantuan hukum.
Regulasi tersebut juga mengatur sanksi secara berjenjang, mulai dari teguran hingga penghentian anggaran, pembatalan perjanjian, penurunan, atau pencabutan akreditasi sesuai ketentuan dan tingkat pelanggaran.
Perspektif akses keadilan yang inklusif turut dibahas oleh Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwita.
Ia menguraikan dampak penerapan standar layanan terhadap perempuan dan anak, termasuk peningkatan kepastian layanan dan perlindungan hukum.
Namun, kendala pemenuhan dokumen keterangan tidak mampu serta kompleksitas persyaratan administratif masih menjadi tantangan.
Karena itu, diperlukan fleksibilitas administrasi dalam kondisi tertentu, pelatihan berperspektif gender, dan penyesuaian biaya pendukung agar layanan lebih efektif serta responsif terhadap kebutuhan penerima bantuan hukum.
Dalam pemaparan evaluasi di wilayah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, Anthonius M Ayorbaba menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut mendapat dukungan positif dari para pemangku kepentingan.
Realisasi Indikator Kinerja Utama bantuan hukum tercatat sebesar 92 persen pada 2024 dan 83 persen pada 2025, dengan dukungan sembilan mitra Pemberi Bantuan Hukum di wilayah Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Meski demikian, pelaksanaan layanan masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain kesulitan masyarakat memenuhi persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu dan KTP, tingginya biaya operasional akibat kondisi geografis, serta belum optimalnya dukungan pemerintah daerah.
Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan juga belum memiliki Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum dan belum mengalokasikan APBD untuk kegiatan tersebut.
Selain itu, belum terdapat PBH terakreditasi di Provinsi Papua Pegunungan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, evaluasi merekomendasikan penyusunan persyaratan yang lebih adaptif, penguatan pembinaan dan pemantauan oleh kantor wilayah, serta penyesuaian skema pendanaan berdasarkan indeks kemahalan dan karakteristik geografis.
Dalam jangka menengah, diperlukan advokasi lintas kementerian untuk mendorong pembentukan Perda Bantuan Hukum dan alokasi APBD, sekaligus memperluas pemerataan lembaga bantuan hukum terakreditasi, terutama di wilayah yang belum terjangkau layanan secara memadai.
Keikutsertaan Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Riau dalam diskusi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat analisis kebijakan berbasis kondisi faktual di lapangan.
Hasil evaluasi diharapkan menjadi masukan bagi penyempurnaan standar layanan bantuan hukum agar lebih adaptif, memperkuat pengawasan substantif, serta mewujudkan akses keadilan yang profesional, inklusif, dan merata bagi masyarakat. (rls)