SULUHRIAU, Siak- Tumpukan tangki dan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditemukan di sebuah gudang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Polisi menduga solar tersebut ditampung untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dalam pengungkapan itu, Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua orang berinisial FG (24) dan SG (27).
Dari lokasi, petugas menyita sekitar 6.500 liter Bio Solar bersubsidi. Selain BBM, sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyimpanan dan pengangkutan solar turut diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan kedua orang tersebut diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
“Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (18/10/2026). Informasi itu menyebut adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kandis.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Hasilnya, polisi menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Senin (19/10/2026).
“Hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Ade.
Dari lokasi tersebut, petugas kemudian mengamankan FG dan SG untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menduga FG berperan sebagai pemilik gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM. Sementara SG disebut sebagai pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.
Solar Disimpan dalam Baby Tank dan Jeriken
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 12 unit baby tank dengan kapasitas masing-masing mencapai 1.000 liter.
Dari jumlah tersebut, lima baby tank diketahui berisi solar, sedangkan tujuh unit lainnya dalam keadaan kosong.
Selain tangki berukuran besar, polisi juga menemukan 60 jeriken. Sebanyak 55 jeriken berisi solar dan lima lainnya kosong.
Dengan berbagai wadah tersebut, aktivitas penyimpanan BBM di lokasi menjadi perhatian petugas.
“Selain 6.500 liter Bio Solar, barang bukti yang disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB,” kata Ade.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian aktivitas para tersangka, termasuk asal BBM serta mekanisme distribusi dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut.
Diduga Dibeli Murah, Dijual Kembali Lebih Mahal
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga BBM subsidi tersebut diperoleh dengan harga lebih rendah. Solar kemudian ditampung di gudang sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Praktik semacam itu menjadi perhatian karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memenuhi ketentuan penerima subsidi.
Polisi pun terus mendalami dugaan penyalahgunaan tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Ade.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa distribusi BBM bersubsidi tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan di luar ketentuan. Polisi menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan.
(src)