Senin, 19 Oktober 2026 Bermain di Tepian Sungai Siak Berujung Duka, Anak 9 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa | Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun Wafat, Jejak Dakwahnya Dikenang dari Daarul Rahman | Diikuti Ribuan Peserta, Tiga Hentakan Cokmar Fadli Zon Buka Arak-arakan Keberagaman di Riau | Naik Kelas Tak Lagi Otomatis, Mendikdasmen Siapkan Aturan dan Berlaku 2027/2028 | Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Tiadakan CFD Minggu 18 Oktober | Ribuan Warga Padati Tradisi Ikan Antau Lubuk Rangan Siberuang, Dibidik Jadi Ikon Wisata Kampar
 
 
☰ Pendidikan
Naik Kelas Tak Lagi Otomatis, Mendikdasmen Siapkan Aturan dan Berlaku 2027/2028
Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:44:02 WIB

SULUHRIAU— Kebijakan kenaikan kelas di sekolah dasar dan menengah bakal mengalami perubahan.


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan yang memungkinkan peserta didik tidak otomatis naik kelas, dengan rencana penerapan mulai tahun ajaran 2027/2028.


Kebijakan tersebut disiapkan bukan semata-mata untuk menahan siswa di tingkat kelas tertentu. Pemerintah ingin memastikan proses belajar tidak berhenti pada pemenuhan jenjang, tetapi juga diikuti penguasaan kompetensi dan perkembangan karakter peserta didik.


Menurut Mu’ti, capaian akademik siswa masih perlu diperkuat. Karena itu, evaluasi kenaikan kelas ke depan diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan peserta didik.


Tidak hanya kemampuan akademik yang menjadi perhatian. Aspek karakter dan perkembangan mental siswa juga akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.


“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujar Mu’ti di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).


Dengan pendekatan tersebut, kenaikan kelas tidak lagi dipandang sekadar sebagai tahapan administratif dalam perjalanan pendidikan siswa. 


Evaluasi diharapkan menjadi bagian dari upaya memastikan siswa benar-benar memiliki kesiapan untuk melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya.


Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2027/2028


Mu’ti mengatakan rencana perubahan kebijakan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan persetujuan.


Pemerintah kini menyiapkan perangkat aturan sebagai dasar pelaksanaannya. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah menyusun peraturan menteri serta petunjuk teknis yang nantinya menjadi pedoman bagi satuan pendidikan.


“Saat ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Mu’ti.


Artinya, perubahan sistem kenaikan kelas belum langsung diterapkan pada tahun ajaran berjalan. Masih ada tahapan regulasi dan persiapan teknis yang perlu diselesaikan sebelum kebijakan tersebut resmi berlaku.


Tahapan tersebut menjadi penting agar sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam melakukan evaluasi. Dengan begitu, keputusan mengenai kenaikan atau tidak naik kelas tidak dilakukan secara serampangan, tetapi berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.


Penjurusan Siswa Juga Dikaji


Selain kebijakan kenaikan kelas, pemerintah juga tengah mengkaji mekanisme baru terkait penjurusan peserta didik.


Mu’ti mengatakan pembahasan mengenai kebijakan tersebut masih berlangsung bersamaan dengan penyusunan aturan pendidikan lainnya. Pemerintah menargetkan kebijakan baru dapat mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.


Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam regulasi dan petunjuk teknis agar pelaksanaannya memiliki landasan yang jelas di tingkat satuan pendidikan.


Perubahan kebijakan pendidikan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menata kembali proses pembelajaran dan evaluasi siswa. Tantangannya adalah memastikan setiap kebijakan dapat diterapkan secara adil dengan mempertimbangkan kondisi serta perkembangan masing-masing peserta didik.


Soal Sekolah Gratis Masih Dikaji


Dalam kesempatan yang sama, Mu’ti juga menyinggung wacana sekolah gratis yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo.


Menurut dia, gagasan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional.


Namun, penjelasan mengenai kebijakan tersebut dalam keterangan yang tersedia belum sepenuhnya lengkap. Karena itu, Mu’ti belum merinci lebih jauh mengenai bentuk maupun mekanisme pelaksanaannya.


Rangkaian kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah pada akhirnya akan menentukan bagaimana wajah pendidikan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. 


Perubahan sistem kenaikan kelas, pengkajian penjurusan, hingga gagasan sekolah gratis sama-sama membutuhkan aturan yang jelas agar tujuan peningkatan mutu pendidikan benar-benar dapat dirasakan siswa dan masyarakat.


Bagi peserta didik, perubahan tersebut bukan sekadar soal naik atau tidak naik kelas. Lebih jauh, kebijakan itu menyentuh bagaimana sekolah menilai kesiapan seorang siswa untuk melangkah ke tahap pendidikan berikutnya, sekaligus bagaimana proses belajar dapat membentuk kemampuan akademik, karakter, dan mental yang lebih kuat. (cnn, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bermain di Tepian Sungai Siak Berujung Duka, Anak 9 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
  • Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun Wafat, Jejak Dakwahnya Dikenang dari Daarul Rahman
  • Diikuti Ribuan Peserta, Tiga Hentakan Cokmar Fadli Zon Buka Arak-arakan Keberagaman di Riau
  • Naik Kelas Tak Lagi Otomatis, Mendikdasmen Siapkan Aturan dan Berlaku 2027/2028
  • Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Tiadakan CFD Minggu 18 Oktober
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bermain di Tepian Sungai Siak Berujung Duka, Anak 9 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
    02 Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun Wafat, Jejak Dakwahnya Dikenang dari Daarul Rahman
    03 Diikuti Ribuan Peserta, Tiga Hentakan Cokmar Fadli Zon Buka Arak-arakan Keberagaman di Riau
    04 Naik Kelas Tak Lagi Otomatis, Mendikdasmen Siapkan Aturan dan Berlaku 2027/2028
    05 Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Tiadakan CFD Minggu 18 Oktober
    06 Ribuan Warga Padati Tradisi Ikan Antau Lubuk Rangan Siberuang, Dibidik Jadi Ikon Wisata Kampar
    07 Pagi Sabtu Kabut Asap Naik Tajam, PM2.5 dan Tembus 187,6 Mikrogram dengan Level Sangat Tidak Sehat
    08 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029
    09 KPK Ungkap Dana Bencana BNPB Diduga Jadi Bancakan, Adik Mantan Kepala BNPB Tersangka
    10 Polresta Pekanbaru Sisir Kampung Dalam-Kampung Terendam, Tes Urine 3 Orang Positif Methamphetamine
    11 Tragis di Teluk Meranti, Ayah Tewas Diduga Dipukul dengan Kayu oleh Anak Kandung
    12 Suhardiman Bantah Mobil Mewah Jadi Imbalan Jabatan Zulkarnain, Hanya Dipinjamkan
    13 Kanwil Kemenkum Riau Dalami Isu Krusial Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kualitas Regulasi
    14 Tingkatkan Kapasitas ASN Berbasis Assessment, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Program JELAJAH
    15 Kalahkan Ratusan Daerah, BAZNAS Kampar Dinobatkan Pengelola Zakat Terbaik
    16 Kemenkum Riau Dorong Digitalisasi Evaluasi Perda Lewat Inovasi ''PASIH PERDA''
    17 Razia Tengah Malam di Tempat Hiburan Tapung, Dua Pengunjung Karoke Positif Sabu Diamankan
    18 Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
    19 Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers
    20 Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober
    21 Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
    22 Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat