SULUHRIAU, Kampar – Keberanian warga melapor berbuah pengungkapan. Polsek Perhentian Raja membongkar peredaran sabu yang meresahkan Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Dua pengedar ditangkap Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya berinisial HA 32 tahun dan VI 32 tahun. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu dengan berat bruto 13,08 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku kita amankan karena keberadaan mereka sudah meresahkan masyarakat setempat. Hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 13,08 gram, alat hisap berupa bong, kaca pirex, dan barang bukti lainnya, jelas Kapolsek.
Semua berawal dari informasi warga. Desa Hangtuah disebut sering jadi lokasi transaksi narkoba. Laporan itu ditindaklanjuti Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto bersama personel dengan penyelidikan mendalam.
Polisi kemudian mengantongi alamat pelaku. Tim bergerak ke lokasi dan mendapati VI berada di luar rumah. Saat ponselnya diperiksa, ditemukan jejak percakapan transaksi narkoba yang mengarah ke HA.
Tim lalu masuk ke dalam rumah dan menemukan HA di salah satu ruangan. Penggeledahan dilakukan di kamar HA.
Di sana polisi menemukan kaca pirex, enam bal plastik bening yang disimpan dalam tas paket hitam, dan korek api biru. Di ponsel HA juga ditemukan bukti transfer uang untuk pembelian sabu.
Jejak percakapan WhatsApp mengarahkan tim ke Desa Kubang Jaya. Di lokasi penyerahan, polisi melihat seseorang membuang bungkusan plastik hitam. HA mengakui bungkusan itu adalah barang pesanannya.
Sebelum dibuka, polisi menghadirkan aparat desa sebagai saksi. Bungkusan dilakban coklat itu dibuka dan isinya sabu seberat 13,08 gram.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk pemeriksaan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal berlapis. Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek mengapresiasi peran masyarakat. Menurutnya, tanpa laporan warga, peredaran itu sulit terbongkar.
Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Keamanan dan ketertiban desa kita adalah tanggung jawab bersama. Satu informasi dari warga mampu membongkar peredaran narkoba yang selama ini terjadi, pesannya.
Polres Kampar menegaskan komitmen memberantas narkoba hingga ke desa-desa. Warga diminta tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (hpk)