SULUHRIAU, Pekanbaru- Pekan-pekan kamarin, siswa Pekanbaru menggelar pelajaran jarak jauh (PJJ)Senin pekan ini, setelah kegiatan pembelajaran menyesuaikan kondisi kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), siswa dijadwalkan kembali mengikuti pembelajaran tatap muka mulai Senin, (12/10/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.400.3.1/Disdik/43/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Pekanbaru.
Keputusan ini diambil seiring hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan kondisi kualitas udara di ibu kota Provinsi Riau itu semakin membaik.
Meski aktivitas belajar di sekolah kembali berjalan, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tetap menekankan pentingnya perlindungan kesehatan peserta didik dan seluruh warga sekolah. Perbaikan kualitas udara tidak berarti risiko paparan polusi dapat diabaikan sepenuhnya.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) diwajibkan memperhatikan sejumlah ketentuan untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan kualitas udara.
Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban menggunakan masker bagi seluruh warga sekolah. Pihak sekolah juga diminta memusatkan kegiatan pembelajaran di dalam ruangan serta membatasi aktivitas di luar kelas.
Selain itu, sekolah wajib melakukan pemantauan kondisi kesehatan siswa setiap hari. Langkah ini diperlukan agar gejala gangguan kesehatan yang berpotensi berkaitan dengan paparan polusi udara dapat segera diketahui.
Perhatian khusus juga diberikan kepada siswa yang rentan terhadap gangguan pernapasan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan. Mereka perlu mendapatkan kelonggaran sesuai kondisi kesehatannya.
Apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran secara langsung, siswa dapat belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Plt Kadisdik Pekanbaru H Abdul Jamal menegaskan, sekolah diminta tetap siaga jika kualitas udara kembali memburuk.
Ia juga mengimbau sekolah dan madrasah yang berada di bawah kewenangan kementerian atau lembaga lain agar menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara setempat.
Pertimbangan kesehatan dan keselamatan peserta didik harus tetap menjadi prioritas, meskipun kegiatan belajar mengajar telah kembali dilaksanakan secara tatap muka.
Sekolah juga diminta bersiap menghadapi kemungkinan memburuknya kualitas udara secara mendadak. Jika kondisi tersebut terjadi, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan, termasuk menghentikan kegiatan di luar ruangan.
Langkah lanjutan dapat berupa pemulangan siswa atau pengalihan kegiatan belajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Ketentuan ini memberikan ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran berdasarkan perkembangan kondisi lingkungan, tanpa mengabaikan keselamatan siswa.
Dengan kembali dibukanya pembelajaran tatap muka, kegiatan pendidikan di Pekanbaru diharapkan dapat berlangsung lebih normal.
"Namun, kedisiplinan menggunakan masker, pemantauan kesehatan, dan kesiapsiagaan sekolah tetap menjadi bagian penting selama kualitas udara masih perlu diwaspadai," katanya.
Pemerintah daerah melalui satuan pendidikan pun diharapkan terus mengikuti perkembangan ISPU agar penyesuaian pembelajaran dapat dilakukan secara tepat apabila kondisi udara kembali berubah. (src)