SULUHRIAU, Kampar - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diduga seorang guru ngaji berinisial S, 61 tahun, di Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/8/2026).
Korban berjumlah empat anak di bawah umur. Dua anak laki-laki berinisial W (10) dan A (8) serta dua anak perempuan berinisial RI (11) dan A (12).
Salah satu orang tua korban berinisial E, 36 tahun, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
"Usai terima laporan dilakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti baru pelaku Selasa (6/10/2026) ditangkap di rumahnya, "jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Awal kejadian berawal pada Jumat 14 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu orang tua korban W pergi ke warung bersama anaknya.
Di perjalanan, anaknya bertanya kepada ayahnya terkait perilaku tidak pantas yang dilakukan sang guru ngaji.
Mendengar cerita tersebut, ayah korban terkejut dan meminta penjelasan lebih rinci dari anaknya.
Mendapat cerita dari anaknya, orang tua W kemudian menanyakan hal tersebut kepada orang tua teman ngaji anaknya berinisial T.
Saat ditanya T mengatakan kepadanya bahwa anaknya juga telah bercerita kepada T bahwa anaknya mengalami perlakuan serupa dari ustaz tersebut, jelas Kasat.
Kemudian orang tua para korban langsung menanyakan permasalahan tersebut kepada pelaku.
Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut, ujar Kasat.
Setelah itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.
Setelah melengkapi barang bukti anggota langsung melacak keberadaan pelaku yang diduga saat itu berada di rumahnya, terangnya.
Selanjutnya pada Rabu 6 Oktober 2026 sekira pukul 19.00 WIB Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri yang di backup oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Tim langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Kampar.
Dan pelaku di jerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tegas Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. (hpk)