Jumat, 09 Oktober 2026 Kebakaran di Teras Lantai 6 Gedung Kejati Riau, Karpet dan Pipa Hangus | Kanwil Kemenkum Riau Dorong Nanas Kualu Kampar Jadi Jadi Produk Unggulan Daerah | Kakanwil Kemenkum Riau Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Riau | Pamit Tugas ke Sumut, Rudy Pakpahan Paparkan Inovasi HARMONITAS ke Plt Gubernur Riau | Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, 3.000 Masker Gratis Dibagikan KSABP untuk Pengendara | Guru Ngaji 61 Tahun di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur
 
 
☰ Hukrim
Guru Ngaji 61 Tahun di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur
Kamis, 08 Oktober 2026 - 18:59:46 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Pelaku diduga seorang guru ngaji berinisial S, 61 tahun, di Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/8/2026).


Korban berjumlah empat anak di bawah umur. Dua anak laki-laki berinisial W (10) dan A (8) serta dua anak perempuan berinisial RI (11) dan A (12).


Salah satu orang tua korban berinisial E, 36 tahun, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.


"Usai terima laporan dilakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti baru pelaku Selasa (6/10/2026) ditangkap di rumahnya, "jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.


Awal kejadian berawal pada Jumat 14 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu orang tua korban W pergi ke warung bersama anaknya.


Di perjalanan, anaknya bertanya kepada ayahnya terkait perilaku tidak pantas yang dilakukan sang guru ngaji.


Mendengar cerita tersebut, ayah korban terkejut dan meminta penjelasan lebih rinci dari anaknya.


Mendapat cerita dari anaknya, orang tua W kemudian menanyakan hal tersebut kepada orang tua teman ngaji anaknya berinisial T.


Saat ditanya T mengatakan kepadanya bahwa anaknya juga telah bercerita kepada T bahwa anaknya mengalami perlakuan serupa dari ustaz tersebut, jelas Kasat.


Kemudian orang tua para korban langsung menanyakan permasalahan tersebut kepada pelaku.


Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut, ujar Kasat.


Setelah itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.


Setelah melengkapi barang bukti anggota langsung melacak keberadaan pelaku yang diduga saat itu berada di rumahnya, terangnya.


Selanjutnya pada Rabu 6 Oktober 2026 sekira pukul 19.00 WIB Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri yang di backup oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku yang sedang berada di rumahnya.


Tim langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Kampar.


Dan pelaku di jerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tegas Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kebakaran di Teras Lantai 6 Gedung Kejati Riau, Karpet dan Pipa Hangus
  • Kanwil Kemenkum Riau Dorong Nanas Kualu Kampar Jadi Jadi Produk Unggulan Daerah
  • Kakanwil Kemenkum Riau Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Riau
  • Pamit Tugas ke Sumut, Rudy Pakpahan Paparkan Inovasi HARMONITAS ke Plt Gubernur Riau
  • Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, 3.000 Masker Gratis Dibagikan KSABP untuk Pengendara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kebakaran di Teras Lantai 6 Gedung Kejati Riau, Karpet dan Pipa Hangus
    02 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Nanas Kualu Kampar Jadi Jadi Produk Unggulan Daerah
    03 Kakanwil Kemenkum Riau Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Riau
    04 Pamit Tugas ke Sumut, Rudy Pakpahan Paparkan Inovasi HARMONITAS ke Plt Gubernur Riau
    05 Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, 3.000 Masker Gratis Dibagikan KSABP untuk Pengendara
    06 Guru Ngaji 61 Tahun di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur
    07 Berdayakan Perempuan, Ibu- Ibu di Tapung Dilatih Buat Sabun Cuci Tangan
    08 Serahkan Hasil Analisis 17 Perda, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat
    10 Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 215,5 Mikrogram
    11 Kabut Asap Selimuti Kampar, Guru SD 028 Rimbo Panjang dan Siswa Keluhkan Sesak Napas
    12 Pedasnya Harga Cabai Rawit Merah di Kuansing yang Tembus Rp100 Ribu, Sejumlah Bahan Pokok Justru Turun
    13 Perlindungan PMI di Malaysia, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah
    14 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
    15 Renovasi Kelas dan Bantuan Perlengkapan, Kapolres Kampar Sambangi Sekolah SDN 007 Tapung
    16 Mahasabha XIII PHDI Digelar di Jakarta, Kepala Pura Jagatnatha Pekanbaru Bawa Pesan Kerukunan
    17 Kajian Subuh UAS di Tambang Dipadati 200 Jamaah, Kapolres Kampar Turut Hadir
    18 Kanwil Kemenkum Riau Musnahkan Arsip Fisik Fasilitatif Tahun Anggaran 2026
    19 Transaksi Narkoba di Rumah Sendiri, Pria 53 Tahun di Air Tiris Ditangkap Polisi
    20 Serapan APBD Kampar 68 Persen, Bupati Minta Belanja Tepat Jadwal
    21 MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Namun Gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima
    22 Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapung Makmur, 35,73 Gram Sabu dan Ganja Disita
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat