SULUHRIAU — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Temuan itu muncul dalam pertimbangan hukum MK saat membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam.
Perkara tersebut menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada dikabulkannya gugatan para pemohon. MK justru menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa Mahkamah telah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan para pihak. Dari pemeriksaan itu, MK tidak menemukan dokumen yang dimaksud dalam ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Mahkamah, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, MK juga membedakan antara dokumen yang menunjukkan kelulusan dengan dokumen yang hanya membuktikan seseorang pernah mengikuti proses pembelajaran.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah certificate of attendance yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran. MK menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tanda telah menamatkan jenjang pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari rangkaian pembuktian di persidangan. Pada 2 Oktober 2026, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra menyatakan tidak memiliki arsip terkait riwayat pendidikan Gibran setelah dilakukan penelusuran dokumen.
Meski fakta mengenai dokumen tersebut menjadi bagian dari pertimbangan, MK tidak serta-merta mengabulkan permohonan. Titik penentu putusan justru berada pada aspek hukum acara, khususnya kedudukan hukum para pemohon.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri seluruh hakim konstitusi. Sidang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB setelah perkara menjalani rangkaian pemeriksaan sejak September 2026.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Sementara terhadap pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” lanjutnya.
Dengan putusan tersebut, perkara yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 berakhir tanpa dikabulkannya permohonan para pemohon.
Putusan ini sekaligus memperlihatkan adanya dua persoalan yang berbeda: apa yang ditemukan Mahkamah dari alat bukti mengenai dokumen pendidikan Gibran dan apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk membawa persoalan tersebut ke dalam perkara PHPU di MK.
Perbedaan dua aspek itulah yang menjadi kunci membaca putusan MK malam ini. "Tidak ditemukannya dokumen tertentu dalam alat bukti persidangan tidak otomatis berarti MK mengabulkan dalil para pemohon".
Pada akhirnya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. (src, dsw)