Rabu, 07 Oktober 2026 MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Namun Gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima | Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapung Makmur, 35,73 Gram Sabu dan Ganja Disita | Panam Hingga Masjid Agung Annur, Pemprov Riau Lakukan Pelebaran Jalan Upaya Urai Kemacetan | Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum | Rotasi Pejabat Kemenkum, Edison Manik Gantikan Rudy Hendra Sebagai Kakanwil Kemenkum Riau | Lima Ranperbup Kampar Diharmonisasi Kemenkum Riau, 4 Lanjut 1 Ditunda
 
 
☰ Sosial Budaya
Lima Ranperbup Kampar Diharmonisasi Kemenkum Riau, 4 Lanjut 1 Ditunda
Selasa, 06 Oktober 2026 - 17:02:30 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati Kampar, Senin (5/10/2026). 


Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Pokja II dan melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rapat diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, perwakilan Biro Hukum dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum.


Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.


Lima Ranperbup yang diagendakan meliputi pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, perubahan tata cara pengalokasian dan penyaluran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, perubahan pengalokasian bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa Tahun Anggaran 2026, serta perubahan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2026.


Dalam pembahasan, Ranperbup mengenai pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik belum dapat dilanjutkan karena Pemerintah Kabupaten Kampar belum memperoleh rekomendasi dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau.


Pembahasan rancangan tersebut kemudian ditunda dan akan ditindaklanjuti setelah rekomendasi yang diperlukan diperoleh.


Sementara itu, proses harmonisasi terhadap empat Ranperbup lainnya tetap dilanjutkan.


Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau melakukan pencermatan dari aspek formil dan materiil, mencakup kesesuaian kewenangan, dasar hukum, materi muatan, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.


Sejumlah masukan diberikan untuk menyelaraskan substansi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan pengaturannya berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar.


Pemerintah Kabupaten Kampar bersama perangkat daerah terkait menerima masukan tersebut sebagai bahan penyempurnaan terhadap empat Ranperbup yang pembahasannya dapat dilanjutkan.


Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas.


Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi landasan bagi penyempurnaan Ranperbup Kampar sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Namun Gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima
  • Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapung Makmur, 35,73 Gram Sabu dan Ganja Disita
  • Panam Hingga Masjid Agung Annur, Pemprov Riau Lakukan Pelebaran Jalan Upaya Urai Kemacetan
  • Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
  • Rotasi Pejabat Kemenkum, Edison Manik Gantikan Rudy Hendra Sebagai Kakanwil Kemenkum Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Namun Gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima
    02 Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapung Makmur, 35,73 Gram Sabu dan Ganja Disita
    03 Panam Hingga Masjid Agung Annur, Pemprov Riau Lakukan Pelebaran Jalan Upaya Urai Kemacetan
    04 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
    05 Rotasi Pejabat Kemenkum, Edison Manik Gantikan Rudy Hendra Sebagai Kakanwil Kemenkum Riau
    06 Lima Ranperbup Kampar Diharmonisasi Kemenkum Riau, 4 Lanjut 1 Ditunda
    07 Dukung Program Kapolsek Tapung Hilir, UAS Ajak Anak-Anak Bebas Buta Aksara Al-Quran
    08 Kopi Kopan Buka Chapter 2 di Soekarno Hatta, Ronald: Babak Baru, Rase Sama
    09 Pisah Sambut Dandim 0313 KPR dari Letkol Satriady ke Letkol Rahim, Bupati Kampar: Akan Terus Bersinerg
    10 Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
    11 Antrean Mengular Beli BBM Subsidi di SPBU Pekanbaru Terjadi Lagi
    12 Tinjau Jalan Rimba Beringin hingga Puskesmas, Bupati Kampar Janji Prioritaskan yang Mendesak
    13 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
    14 Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
    15 Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
    16 Peringati HUT TNI ke-81, Kodim 0313 KPR Dapat Surprise dari Polres Kampar
    17 Mulai Jalankan Tugas, Ini Fokus Irjen Pol Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau
    18 Ketika Bupati Siak Afni Jawab 3 Pertanyaan Presiden Solusi Karhutla, Ini Katanya
    19 Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
    20 Solar Subsidi Langka di Riau, LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu Benahi Distribusi
    21 Kontingen Porsadin Pelalawan Raih Satu Tiket ke Nasional
    22 Kolaborasi Konten Kreator BangEvan dan Polsek Teluk Meranti Angkat Pesona Wisata Bono Pelalawan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat