Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
Kamis, 01 Oktober 2026 - 20:24:52 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pekanbaru.


Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial MIF 27 tahun yang diduga berperan sebagai pengedar.


MIF diamankan pada 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area parkir salah satu hotel di Jalan Kaharuddin Nasution Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.


Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk dimintai keterangan, kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta melalui Kasat Narkoba AKP Noki Loviko, Kamis (1/10/2026).


Noki Loviko menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi.


Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit II Resnarkoba Ipda Efrain Wildana melakukan penyelidikan dan undercover buy.


Petugas kemudian berhasil mengamankan MIF di lokasi.


Dalam pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, polisi menemukan 30 butir pil yang diduga ekstasi di tangan kanan tersangka.


Barang tersebut terdiri dari 10 butir logo Granat warna merah muda, 10 butir logo Heineken warna merah muda serta 10 butir logo TikTok warna hijau.


Dari hasil pemeriksaan awal, MIF mengaku masih menyimpan pil ekstasi lainnya di rumah kontrakan yang ditempatinya.


Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Amal 5 Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.


Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat dan menemukan 92 butir pil yang diduga ekstasi di dalam kamar tersangka MIF.


Rinciannya 31 butir warna merah muda, 45 butir warna hijau dan 16 butir warna merah muda.


Dengan demikian total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 122 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.


Selain ekstasi, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam serta satu plastik warna merah.


Kepada penyidik, MIF mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial IB yang saat ini masih dalam penyelidikan.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat