Oknum Anggota DPRD Kampar dari Saksi Jadi Tersangka Kasus Buka Kebun Sawit Ilegal
Jumat, 25 September 2026 - 14:38:48 WIB
 |
| Ilustrasi oknum anggota DPRD Kampar tengah diperiksa (Foto/AI) |
SULUHRIAU, Pekanbaru— Penyidikan dugaan penguasaan kawasan hutan di Kampar terus bergulir.Polda Riau menetapkan oknum anggota DPRD Kampar berinisial Fml sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan kebun kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
"Sudah penetapan tersangka. Minggu lalu," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Dengan status baru tersebut, Polda Riau kini tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, sejumlah saksi diperiksa penyidik.
Sejumlah ahli juga dimintai keterangan untuk mendalami dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang disebut berada dalam kawasan hutan.
Fahmil sendiri sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit di wilayah itu.
Saat itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari informasi dan laporan mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Komunitas Pecinta Alam Riau KOPARI sebelumnya menyebut adanya hamparan kebun kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan dengan luas hampir 60 hektare.
Penyidik kemudian mendalami status kawasan, legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta aktivitas perkebunan yang berlangsung di lokasi.
Pendalaman itu berujung pada penetapan tersangka terhadap oknum wakil rakyat tersebut. (src)
Komentar Anda :