Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Larikan Pelajar 14 Tahun Selama Sepekan, Pria 31 Tahun di Siak Hulu Diciduk Polisi
Kamis, 24 September 2026 - 14:08:21 WIB

SULUHRIAU, Siak— Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial RI, (31), warga Kecamatan Tambang.


Ia diduga membawa pergi seorang pelajar SMP berusia 14 tahun selama sepekan.


Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial T, 46 tahun, melaporkan kejadian pada 10 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menjelaskan kronologi awal.


Saat itu ayah korban melihat anaknya berinisial L masih duduk di dekat rumah tetangga dengan seragam sekolah lengkap dan membawa tas.


Tidak lama, kakak korban melihat korban pergi menggunakan sepeda motor bersama pelaku.


Mendengar itu, ayah korban langsung mencari keberadaan anaknya. Ia menanyakan kepada tetangga dan teman korban, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya.


Setelah pencarian selama satu minggu, tepatnya Kamis 17 September 2026, paman korban berinisial S mendapat informasi keberadaan korban.


Keluarga langsung menuju Kecamatan Tambang untuk menjemput korban dan membawanya pulang.


Dari keterangan korban kepada keluarga, terungkap adanya dugaan tindak kekerasan seksual selama korban dibawa pergi.


Pelaku juga diduga melakukan pengancaman agar korban tidak memberitahukan keberadaannya kepada pihak lain.


Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Siak Hulu. "Usai menerima laporan, kami langsung melakukan visum kepada korban dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kompol Deni.


Setelah alat bukti dinilai cukup, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu bergerak.


Pada Rabu (23/9/2026) 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku.


"Tim langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan dibawa ke Polsek Siak Hulu," ungkap Kompol Deni.


Dalam pemeriksaan singkat, pelaku mengakui perbuatannya membawa pergi dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana Jo Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat