Harmonisasi Ranperbup Bengkalis, Kanwil Kemenkum Riau Bedah Standar Biaya Umum
Rabu, 23 September 2026 - 21:13:33 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang harmonis dan berkepastian hukum.
Di bawah kepemimpinan Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Standar Biaya Umum, Rabu (23/9/2026).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Pokja II.
Hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Kepala Biro Hukum, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam rapat, Tim Perancang bersama perangkat daerah terkait membahas Ranperbup dari aspek formil dan materiil.
Pembahasan meliputi kesesuaian judul dan nomenklatur, dasar hukum, materi muatan, ketentuan peralihan, sistematika, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pengharmonisasian ini penting untuk memastikan Ranperbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sekaligus memberikan pedoman yang jelas dalam penetapan standar biaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya mengawal setiap rancangan produk hukum daerah agar tersusun secara cermat, sesuai kebutuhan daerah, dan selaras dengan ketentuan nasional.
Melalui forum ini, diharapkan Ranperbup Standar Biaya Umum dapat segera difinalisasi dan menjadi landasan yang kuat bagi tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (src)
Komentar Anda :