Kamis, 24 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Ranperda dan Ranperkada Harmonitas di Dumai | Harmonisasi Ranperbup Bengkalis, Kanwil Kemenkum Riau Bedah Standar Biaya Umum | Guru Besar IMSYA Dikukuhkan, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Kekayaan Intelektual | Antrean Solar Mengular di SPBU, DPRD Riau Dorong Satgas Khusus Bongkar Kebocoran BBM Subsidi | Bisnis Arang Ilegal di Rupat Terbongkar, 10 Ton di Kapal 75 Ton di Gudang, Dua Tersangkap Ditangkap | Skema Lintas Batas Karimun-Meranti Mengemuka, Kemenkum Riau Soroti Pekerja Passing
 
 
☰ Hukrim
Bisnis Arang Ilegal di Rupat Terbongkar, 10 Ton di Kapal 75 Ton di Gudang, Dua Tersangkap Ditangkap
Rabu, 23 September 2026 - 16:12:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat, Bengkalis, menuju Batu Pahat, Malaysia.


Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap nakhoda kapal dan pemilik dapur arang yang menjadi sumber produksi.


Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus berawal dari informasi masyarakat.


Ada aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang dan pengangkutan arang menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Rupat Utara.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan.


Pada 14 September 2026, petugas mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di wilayah Desa Teluk Rhu.


Saat diamankan, kapal membawa sekitar 400 karung arang bakau seberat kurang lebih 10 ton.


Petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal.


"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia," ujar Ade, Rabu (23/9/2026).


Dari pemeriksaan awak kapal, diketahui arang berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola AK.


"Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia," kata Ade.


Pengembangan berlanjut ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.


Di lokasi ditemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang.


Di dalamnya terdapat tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil.


Di sekitar lokasi juga ada gudang untuk menampung arang sebelum diangkut kapal.


"Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT 45 tahun selaku nakhoda kapal, dan AK 45 tahun selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang," ujar Ade.


Total barang bukti mencapai sekitar 140 ton arang bakau. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur.


Sementara 75 ton atau 2.654 karung lainnya diamankan dari gudang dapur arang. "Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton," ungkap Ade.


Selain arang, penyidik menyita satu unit kapal kayu KM Million Line GT 34, satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, serta dua lembar karung goni.


Hasil penyidikan sementara, dapur arang beroperasi sejak 2022.


Kayu mangrove sebagai bahan baku diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton.


Kayu diolah menggunakan tungku. Tungku besar menghasilkan sekitar empat ton arang sekali bakar, tungku kecil sekitar dua ton.


Arang dijual sekitar Rp3.000 per kilogram di lokasi. Nilai melonjak setelah dikirim ke Malaysia.


"Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang," jelasnya.


Penyidik telah memeriksa lima saksi serta melakukan pemeriksaan aspek kehutanan dan lingkungan hidup.


Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023.


Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan pengungkapan ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus menjaga mangrove di Rupat.


"Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri," kata Herry saat meninjau lokasi dapur arang.


Menurut Herry, mangrove berperan penting melindungi pesisir Pulau Rupat dari abrasi, terlebih pulau tersebut merupakan wilayah terluar Indonesia.


Luas mangrove di Riau mencapai 230.911 hektare. Khusus di Pulau Rupat, luasnya sekitar 15.552 hektare.


Terdiri dari 761 hektare mangrove jarang, 13.965 hektare lebat, dan 826 hektare sedang.


Ia menegaskan upaya menjaga mangrove tidak hanya lewat penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan restorasi.


Polda Riau bersama Kodam XIX Tuanku Tambusai akan melaksanakan kegiatan Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan dengan target penanaman satu juta pohon.


"Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi kepada alam dan lingkungan," katanya. (src, mcr)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Ranperda dan Ranperkada Harmonitas di Dumai
  • Harmonisasi Ranperbup Bengkalis, Kanwil Kemenkum Riau Bedah Standar Biaya Umum
  • Guru Besar IMSYA Dikukuhkan, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Kekayaan Intelektual
  • Antrean Solar Mengular di SPBU, DPRD Riau Dorong Satgas Khusus Bongkar Kebocoran BBM Subsidi
  • Bisnis Arang Ilegal di Rupat Terbongkar, 10 Ton di Kapal 75 Ton di Gudang, Dua Tersangkap Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Ranperda dan Ranperkada Harmonitas di Dumai
    02 Harmonisasi Ranperbup Bengkalis, Kanwil Kemenkum Riau Bedah Standar Biaya Umum
    03 Guru Besar IMSYA Dikukuhkan, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Kekayaan Intelektual
    04 Antrean Solar Mengular di SPBU, DPRD Riau Dorong Satgas Khusus Bongkar Kebocoran BBM Subsidi
    05 Bisnis Arang Ilegal di Rupat Terbongkar, 10 Ton di Kapal 75 Ton di Gudang, Dua Tersangkap Ditangkap
    06 Skema Lintas Batas Karimun-Meranti Mengemuka, Kemenkum Riau Soroti Pekerja Passing
    07 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pembentukan Sentra KI Provinsi Riau
    08 Tata Kelola Pengawasan Notaris Dievaluasi, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis
    09 Suka Makmur Bergema Sholawat di Malam Maulid, 450 Jamaah Padati Masjid Adh Dhaw
    10 Porsenijar PGRI Riau 2026 Bergulir, Dihadiri Ketum PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi: Wadah Pemersatu Guru
    11 Perkuat Regulasi Daerah Sejak, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Uji Petik Pedoman Propemperda
    12 Pastikan Kesiapan SKD Poltekpin 2026, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan BKN Pekanbaru
    13 Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah
    14 Lepas 88 Guru Kampar ke Porsenijar Riau di Siak, Wabup Misharti Bakar Semangat Juara
    15 Akan Ditertibkan, Wako Pekanbaru Larang Portal di Jalan Perumahan yang Dibangun Pakai APBD
    16 Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik
    17 Banjir Bandang Sapu Pusat Pemerintahan Solok, Puluhan Kantor Terendam
    18 Dari Pasar Arengka Pekanbaru ke Langgini, Jejak Sabu Berakhir di Polres Kampar
    19 Cegah Karhutla, Bupati Kampar Siapkan Alat Berat Bantu Warga Buka Lahan Tanpa Bakar
    20 Bripda Mega Harumkan Polres Kampar, Borong 2 Emas Taekwondo Riau dan Piala Panglima TNI
    21 106 Peserta di Riau Siap Ikut SKD Poltekpin 2026, Kanwil Kemenkum Matangkan Persiapan
    22 Lantik 5 Pejabat Fungsional Non-Manajerial, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Dedikasi dan Integritas
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat