Tata Kelola Pengawasan Notaris Dievaluasi, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis
SULUHRIAU, Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan bertema Penguatan Tata Kelola Majelis Pengawas Notaris, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan diselenggarakan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan secara hybrid.
Membahas hasil analisis implementasi dan evaluasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021.
Aturan itu mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan dan jajaran Kanwil Kemenkum Riau melalui Zoom Meeting.
Keikutsertaan ini bagian dari komitmen Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan.
Mendukung penguatan kebijakan pengawasan notaris serta peningkatan kualitas layanan kenotariatan bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan Alex Cosmas dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan.
Yaitu menyebarluaskan hasil analisis dan evaluasi kebijakan, menyampaikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan, serta meningkatkan partisipasi publik dalam penguatan tata kelola pengawasan notaris.
Sementara perwakilan BSK Kementerian Hukum Andry menekankan pentingnya evaluasi kebijakan berbasis data kualitatif dan kuantitatif agar rekomendasi tepat sasaran.
Pembahasan ini juga menjadi bagian penataan regulasi agar lebih efisien, terhubung, dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam pemaparan materi, narasumber mengungkapkan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 telah memberikan dasar hukum penyelenggaraan pengawasan notaris.
Namun evaluasi implementasi di Kalimantan Selatan masih menemukan sejumlah kendala.
Antara lain lamanya proses penanganan laporan, keterbatasan kewenangan Majelis Pengawas Daerah, belum adanya standar uji kompetensi bagi calon anggota majelis, serta belum seragamnya ketentuan teknis pemeriksaan dan persidangan secara daring.
Selain itu, evaluasi mengidentifikasi perlunya penguatan kepastian batas waktu registrasi dan penyelesaian laporan.
Penataan mekanisme pengusulan anggota majelis, serta penyesuaian persyaratan SDM pascarestrukturisasi organisasi juga menjadi sorotan.
Keterbatasan anggaran operasional berpengaruh terhadap intensitas pembinaan dan pengawasan notaris di daerah.
Berbagai temuan tersebut menunjukkan pentingnya penyelarasan antara regulasi dan kebutuhan operasional agar fungsi pengawasan berjalan efektif dan berkepastian hukum.
Sejumlah rekomendasi dirumuskan secara bertahap. Mulai dari penyeragaman petunjuk teknis dan SOP pemeriksaan, penetapan batas waktu penanganan laporan, hingga pengaturan teknis sidang daring.
Dalam jangka menengah dan panjang, pembenahan diarahkan pada penguatan seleksi anggota berbasis kompetensi, kajian perluasan kewenangan majelis pengawas, revisi regulasi, penataan anggaran, serta pengembangan sistem pengawasan digital terpadu.
Melalui keikutsertaan ini, Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan terus mendorong penguatan peran Kantor Wilayah dalam evaluasi dan penyempurnaan kebijakan hukum berbasis kondisi nyata di daerah.
Hasil pembahasan diharapkan menjadi masukan bagi pembentukan sistem pengawasan notaris yang lebih terstandar, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sehingga mampu meningkatkan profesionalisme notaris serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (src)
Komentar Anda :