Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Metropolis
Akan Ditertibkan, Wako Pekanbaru Larang Portal di Jalan Perumahan yang Dibangun Pakai APBD
Selasa, 22 September 2026 - 20:05:42 WIB
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

SULUHRIAU, Pekanbaru- Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan larangan tegas, terkait pemasangan portal atau palang jalan di jalan perumahan yang dibangun dan diperbaiki pemerintah menggunakan APBD.


Ia menegaskan jalan yang dibangun dengan uang rakyat harus dapat digunakan semua orang.


"Kalau jalan sudah dibangun menggunakan APBD, berarti dibangun dengan uang rakyat. Jalannya harus dapat digunakan masyarakat," tegasnya, Selasa (22/9/2026). 


Jangan sampai katanya, setelah diaspal atau dibeton oleh pemerintah, malah dipasangi portal dan hanya boleh dilalui warga perumahan itu saja.


Menurutnya, keterbukaan akses jalan di kawasan perumahan penting untuk memperkuat konektivitas antar wilayah.


Jalan lingkungan dapat menjadi jalur penghubung maupun alternatif bagi warga. Sehingga kendaraan tidak hanya bertumpu pada ruas jalan utama.


"Kalau akses jalannya terbuka, masyarakat memiliki pilihan jalan lain. Ini bisa membantu mengurai kemacetan dan memperpendek jarak perjalanan. Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan fungsi jalan, kapasitas, keamanan, dan keselamatan warga," ujarnya.


Untuk itu, Agung memerintahkan perangkat daerah terkait bersama camat dan lurah melakukan inventarisasi.


Mendata jalan-jalan di kawasan perumahan yang pernah dibangun menggunakan APBD namun dipasang portal.


Pemerintah juga akan memeriksa status Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan sekaligus keberadaan portal yang membatasi akses.


Apabila hasil verifikasi menunjukkan jalan tersebut telah menjadi PSU atau aset Pemko Pekanbaru dan dibangun pakai APBD, portal yang menutup akses umum harus dibuka atau ditertibkan.


"Prinsipnya sederhana, kalau dibangun dengan uang rakyat, manfaatnya juga harus dirasakan oleh rakyat. Jangan meminta pemerintah membangun, tetapi setelah jalannya bagus justru ditutup untuk masyarakat," ucapnya.


Pemko Pekanbaru memahami kebutuhan keamanan warga perumahan. Pengamanan tetap dapat dilakukan melalui petugas keamanan, pos penjagaan, CCTV atau pengaturan lalu lintas.


"Namun, jangan sampai menutup akses masyarakat maupun menghambat ambulans, mobil pemadam kebakaran, petugas kebersihan dan layanan darurat TRC 112," pungkasnya. 


Sementara itu, beberapa waktu belakangan tampak cukup banyak perumahan memiliki portal.


Menurut salah seorang warga salah satu perumahan Rahman (45) enggan ditulis domisilinya mengatakan, jika memang ada ketegasan Walikota untuk menertibkan portal di lingkungan perumahan, ia menai kemungkinan cukup banyak akan terkena penertiban.


"Kita berharap aparat Pemko betul-betul mendata dengan objektif sehingga program berjalan sesuai diharapkan. Saya yakin tidak semua warga suka perumahan di portal. Itu diduga ada motif-motif tertentu disamping dalih keamanan perumahan," ujar warga ini. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat