Rabu, 23 September 2026 Pastikan Kesiapan SKD Poltekpin 2026, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan BKN Pekanbaru | Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah | Lepas 88 Guru Kampar ke Porsenijar Riau di Siak, Wabup Misharti Bakar Semangat Juara | Akan Ditertibkan, Wako Pekanbaru Larang Portal di Jalan Perumahan yang Dibangun Pakai APBD | Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik | Banjir Bandang Sapu Pusat Pemerintahan Solok, Puluhan Kantor Terendam
 
 
☰ Hukrim
Buka Kebun Ilegal di Kawasan Hutan, Buronan Karhutla Siak Ditangkap
Minggu, 20 September 2026 - 16:56:09 WIB

SULUHRIAU, Siak— Polres Siak menangkap buronan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tualang.


Tersangka Y alias IM 48 tahun diduga membakar lahan gambut untuk membuka kebun kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan.


Ia ditangkap Kamis (17/9/2026) setelah ditetapkan tersangka pada 8 September 2026.


Kasus bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada 7 Agustus 2026. Lokasi berada di areal konsesi PT Arara Abadi Distrik Rasau Kuning.


Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi tim patroli perusahaan melalui pemantauan drone.


Petugas kemudian bergerak melakukan pemadaman.


Hasil penyidikan mengungkap tersangka sengaja membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan ditanami sawit.


Api kemudian tidak terkendali dan meluas membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasainya.


"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," kata Sepuh, Sabtu 19 September 2026.


Saat petugas berupaya membuat sekat bakar menggunakan alat berat, tersangka justru menghalangi.


Tersangka yang berada di pondok sekitar 100 meter dari titik api mendatangi petugas sambil membawa dodos alat panen sawit. Ia melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman sawit miliknya rusak.


"Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api," ujar Sepuh.


Akibatnya petugas tidak bisa menggunakan alat berat dan harus mengandalkan mesin pemadam.


Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan.


Penyidikan juga mengungkap lahan yang dikuasai tersangka berada di kawasan hutan dalam areal konsesi perusahaan. Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang sudah ditanam dan bibit yang siap ditanam.


Polisi mengamankan barang bukti berupa cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar pembakar, tetapi juga dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.


"Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Akmadi.


Tindakan menghalangi pemadaman juga menjadi perhatian serius karena menghambat upaya mencegah meluasnya api.


"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegasnya. (bbg)


 




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Kesiapan SKD Poltekpin 2026, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan BKN Pekanbaru
  • Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah
  • Lepas 88 Guru Kampar ke Porsenijar Riau di Siak, Wabup Misharti Bakar Semangat Juara
  • Akan Ditertibkan, Wako Pekanbaru Larang Portal di Jalan Perumahan yang Dibangun Pakai APBD
  • Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Kesiapan SKD Poltekpin 2026, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan BKN Pekanbaru
    02 Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah
    03 Lepas 88 Guru Kampar ke Porsenijar Riau di Siak, Wabup Misharti Bakar Semangat Juara
    04 Akan Ditertibkan, Wako Pekanbaru Larang Portal di Jalan Perumahan yang Dibangun Pakai APBD
    05 Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik
    06 Banjir Bandang Sapu Pusat Pemerintahan Solok, Puluhan Kantor Terendam
    07 Dari Pasar Arengka Pekanbaru ke Langgini, Jejak Sabu Berakhir di Polres Kampar
    08 Cegah Karhutla, Bupati Kampar Siapkan Alat Berat Bantu Warga Buka Lahan Tanpa Bakar
    09 Bripda Mega Harumkan Polres Kampar, Borong 2 Emas Taekwondo Riau dan Piala Panglima TNI
    10 106 Peserta di Riau Siap Ikut SKD Poltekpin 2026, Kanwil Kemenkum Matangkan Persiapan
    11 Lantik 5 Pejabat Fungsional Non-Manajerial, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Dedikasi dan Integritas
    12 Langgar Aturan, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Pekanbaru Lewat Bandara SSK II
    13 Upacara Harhubnas di Kampar, Bupati Tekankan Keselamatan Bukan Seremonial
    14 Asap Selimuti Riau, BMKG Catat 22 Hotspot dan Udara Kabur Hari Ini
    15 Bupati Kampar Absen Langsung di Lapangan, TPP ASN Bolos Apel Bakal Dipotong
    16 Riau Rangking 8 MTQ Nasional 2026, Kaltim Juara Umum
    17 Diserahkan Bupati, Peserta Gowes Silaturrahmi 2026 Kampar dari Payakumbuh Raih Hadiah Motor
    18 Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Pemuda Bukit Barisan Tenggelam
    19 Jarwansah: Lelaki Mengurus Kehidupan Setelah Bencana
    20 Dari Muara Takus ke Malaysia, Batik Kampar Curi Perhatian di Ajang Internasional
    21 Buka Kebun Ilegal di Kawasan Hutan, Buronan Karhutla Siak Ditangkap
    22 Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Binmas Sekaligus Enam Kapolsek
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat