Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Kampar Tangkap Remaja 17 Tahun
Sabtu, 19 September 2026 - 18:55:53 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.


Pelaku R (17) warga Kecamatan Kampar ditangkap Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.


Kasus ini dilaporkan orang tua korban G 43 tahun pada 6 Agustus 2026.
Korban S (15) merupakan warga Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.


Pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga terkait kondisi korban yang tidak mau masuk sekolah karena dirundung teman.


Orang tua kemudian menanyakan penyebabnya kepada korban.


Dari keterangan korban diketahui peristiwa terjadi pada Minggu 28 Juni 2026 sore. Korban dijemput pelaku dari rumah temannya di Pangkalan Kuras dan dibawa ke wilayah Kecamatan Kampar.


Di lokasi tersebut pelaku diduga membujuk korban hingga terjadi perbuatan cabul.


Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melengkapi barang bukti dan memeriksa saksi saksi.


Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah bengkel di Kecamatan Kampar.


Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.


Pelaku juga dijerat Pasal 415 huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Polres Kampar menegaskan penanganan dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak mengingat pelaku masih di bawah umur. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat