SULUHRIAU, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Forum Konsultasi Publik “PASTI Ada Solusi” Edisi ke-17 yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI di Surabaya.
Forum yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas tersebut menjadi ruang dialog untuk menerima berbagai aduan, mendengar persoalan hukum masyarakat, sekaligus menghadirkan tindak lanjut dan kepastian penyelesaian secara langsung.
Salah satu pembahasan menyoroti layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menyampaikan persoalan nilai anggaran bantuan hukum per perkara yang belum mengalami perubahan sejak 2017.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa usulan peningkatan anggaran telah diajukan dan mendapat persetujuan DPR, dengan target peningkatan fasilitas bantuan hukum pada 2027.
Evaluasi dan penjaringan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) baru juga diarahkan untuk memperluas jangkauan layanan pada sekitar 250 kabupaten/kota yang belum terlayani.
Forum turut mengangkat inovasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual. Menteri Hukum memberikan apresiasi kepada William dan Gary sebagai perintis motor listrik lokal merek Savar di Mojokerto dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 74–75 persen.
Momentum tersebut sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran paten, merek, maupun desain industri. Dalam rangkaian kegiatan juga dilakukan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis Mangga Podang Kediri dan Tembakau Paiton Voor-Oogst Probolinggo.
Pada bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Menteri Hukum menegaskan pentingnya transformasi pelayanan menuju sistem digital dan paperless.
Forum juga membahas penyelesaian persoalan anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat menentukan status kewarganegaraannya. Diskresi penyelesaian diberikan sembari menunggu revisi Undang-Undang Kewarganegaraan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses administrasi kewarganegaraan.
Permasalahan kenotariatan turut mendapatkan perhatian, khususnya mengenai penyerahan protokol notaris yang telah pensiun atau meninggal dunia serta percepatan penerbitan keputusan terkait notaris pengganti di Surabaya.
Selain itu, persoalan pelaporan terhadap notaris yang disampaikan masyarakat dalam forum diarahkan untuk diselesaikan sesuai mekanisme dan hukum acara yang berlaku.
Di bidang Kekayaan Intelektual, forum membahas berbagai langkah reformasi pelayanan DJKI. Durasi pendaftaran merek yang sebelumnya enam bulan telah dipangkas menjadi empat bulan, sementara melalui rencana revisi Undang-Undang Merek ditargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam 30 hari kerja.
Menanggapi persoalan biaya pencatatan hak cipta buku, Menteri Hukum juga menyampaikan usulan kepada Kementerian Keuangan agar PNBP untuk karya literasi dan seni rupa dapat ditetapkan menjadi Rp0.
Keikutsertaan dalam PASTI Ada Solusi sejalan dengan komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam mendorong jajaran untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan dan berbagai langkah penyelesaian persoalan hukum masyarakat.
Melalui forum konsultasi publik ini, Kanwil Kemenkum Riau mendukung upaya Kementerian Hukum menghadirkan layanan yang semakin responsif, mudah diakses, serta mampu memberikan solusi nyata dan kepastian hukum bagi masyarakat. (rls)
Komentar Anda :