Jejak Dua Mobil Mewah dalam Perkara Suap Sekda Kuansing Zulkarnain Dibuka di Sidang Perdana
SULUHRIAU, Pekanbaru — Dua kendaraan bernilai total Rp2,75 miliar menjadi bagian penting dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (18/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan pemberian dua mobil kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Perkara tersebut menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai terdakwa. Dakwaan jaksa menguraikan adanya pemberian kendaraan yang disebut berkaitan dengan kepentingan jabatan dan proyek pemerintahan.
Sidang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama. JPU KPK Budiman Abdul Karib membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut dua kendaraan tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun 2022 seharga Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun 2023 senilai Rp2,05 miliar.
Kedua kendaraan itu, menurut dakwaan, tidak berdiri sendiri. Jaksa mengaitkannya dengan perjalanan karier Zulkarnain di lingkungan Pemkab Kuansing.
Pajero Sport disebut diberikan ketika Zulkarnain menginginkan posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022.
"Untuk mewujudkan keinginan menjadi Kadis PUPR itu, Zulkarnaen membeli Pajero seharga Rp700 juta," kata jaksa dalam persidangan.
Setelah menduduki jabatan tersebut, perkara berlanjut pada kendaraan kedua. Jaksa menyebut Zulkarnain kemudian membeli Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar yang dikaitkan dengan keinginannya menduduki jabatan Sekda Kuansing pada 2025.
"Kemudian dengan maksud mengangkat Terdakwa Zulkarnaen untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025," ujar JPU.
Konstruksi dakwaan itu sejalan dengan keterangan KPK sebelumnya yang menyebut Land Cruiser tersebut diduga disiapkan Zulkarnain untuk memenuhi permintaan Suhardiman dalam proses pengisian jabatan Sekda.
Jaksa juga mengungkap mekanisme pembelian kedua kendaraan tersebut. Mobil disebut diperoleh secara kredit dengan masa cicilan 36 bulan dan kemudian diserahkan kepada Suhardiman Amby.
Zulkarnain tercatat pernah menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022 hingga 2025. Setelah itu, ia menduduki posisi Sekda Kuansing sejak 2025 sampai 2026.
Namun, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan jabatan Zulkarnain.
Jaksa juga menyebut Ardiles memiliki kepentingan terhadap pemberian tersebut. Direktur PT MIC itu didakwa memberikan bantuan dengan tujuan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.
Dengan demikian, dakwaan JPU menggambarkan adanya kepentingan berbeda yang bertemu dalam rangkaian pemberian kendaraan tersebut: kepentingan jabatan bagi Zulkarnain dan kepentingan pekerjaan bagi perusahaan Ardiles.
KPK sebelumnya menyebut perkara ini bermula dari dugaan suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka.
Dalam perkara yang kini memasuki persidangan tersebut, posisi Suhardiman berbeda dengan dua terdakwa yang menjalani sidang perdana. Suhardiman merupakan pihak yang disebut sebagai penerima dalam konstruksi perkara suap tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara itu, dakwaan terhadap Zulkarnain dan Ardiles menyebut pemberian tersebut bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan dengan pejabat publik.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Zulkarnain, Muhammad Syafei dan Marhaban, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata Syafei dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Perkara ini selanjutnya akan diuji di ruang sidang melalui keterangan saksi, alat bukti dan fakta persidangan.
Dakwaan jaksa sendiri masih merupakan uraian tuduhan yang harus dibuktikan dalam proses persidangan, sementara para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum. (src)
Komentar Anda :