Kamis, 17 September 2026 Perkuat Layanan AHU, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Koordinasi ke Ditjen AHU | Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI | Peringatan Hari Santri 2026 Pelalawan Dipusatkan di Ponpes Badrul Hidayah Pangkalan Kerinci | Kemenkum Riau Kenalkan HARMONITAS, Platform Digital untuk Harmonisasi Perda | Jalan Kaki 5 Kilometer, Manggala Agni Kejar Karhutla Gambut di Kampung Pulau Inhu | Menangkap Pengedar Tidak Cukup, Kasat Narkoba Polresta: Perang Lawan Narkoba Dimulai dari Rumah
 
 
☰ Ekbis
Dugaan Pelanggaran IG Kopi Liberika Meranti, Kemenkum Riau Siapkan Mediasi
Selasa, 15 September 2026 - 21:10:16 WIB

SULUHRIAU, Meranti — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan persiapan mediasi terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual atas Indikasi Geografis (IG) terdaftar Kopi Liberika Rangsang Meranti.


Kegiatan digelar Selasa 15 September 2026 di Gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti.


Langkah ini merupakan tindak lanjut pengawasan Indikasi Geografis terdaftar. Sekaligus persiapan penyelesaian antara pihak terkait agar ada kesepahaman bersama.


Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Perindag Meranti Marwan, Sekretaris Disperindag Miftaulaid, tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili Fitma Adryanto beserta tim, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang, serta Ketua dan Anggota Tim Kerja Penegakan Hukum KI.


Diskusi difokuskan pada pemahaman Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti. Mulai dari penggunaan nama, logo, identitas IG, hingga pemanfaatan nama Liberika dalam kegiatan usaha.


Pembahasan ini penting agar para pihak memiliki pemahaman yang sama tentang ruang lingkup pelindungan IG dan ketentuan penggunaannya.


Kabid Pelayanan KI Yuliana Manulang memberikan edukasi terkait pencegahan pelanggaran IG pada produk kopi.


Materi meliputi batas penggunaan IG oleh anggota MPIG, penggunaan bahan baku, pencantuman label atau logo IG, serta potensi risiko hukum.


Ditegaskan, penggunaan merek sendiri maupun penjualan dengan harga lebih murah tidak otomatis menjadi pelanggaran IG.


Yang perlu diperiksa adalah klaim terhadap IG, status sebagai Pemakai IG, kesesuaian produk dengan Dokumen Deskripsi, serta mekanisme pengawasan dan kontrol yang berlaku.


Pembahasan juga memperjelas hubungan pelaku usaha dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti.


Hak dan kewajiban dalam menggunakan identitas IG menjadi titik krusial untuk menjaga reputasi dan karakteristik produk yang sudah mendapat pelindungan.


Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau bersama Pemkab Meranti dan DJKI mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi.


Persiapan mediasi diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konstruktif sekaligus memastikan pelindungan IG Kopi Liberika tetap terjaga.


Kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Penghasilkan sejumlah masukan dan kesepahaman tentang penggunaan IG, logo, pengembangan merek produk, dan penggunaan nama Liberika.


Para pihak sepakat pentingnya memperkuat komunikasi antara MPIG, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain.


Tujuannya menjaga, melindungi, dan mengembangkan Kopi Liberika Rangsang Meranti sebagai kekayaan dan potensi unggulan Kabupaten Kepulauan Meranti. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Perkuat Layanan AHU, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Koordinasi ke Ditjen AHU
  • Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
  • Peringatan Hari Santri 2026 Pelalawan Dipusatkan di Ponpes Badrul Hidayah Pangkalan Kerinci
  • Kemenkum Riau Kenalkan HARMONITAS, Platform Digital untuk Harmonisasi Perda
  • Jalan Kaki 5 Kilometer, Manggala Agni Kejar Karhutla Gambut di Kampung Pulau Inhu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Layanan AHU, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Koordinasi ke Ditjen AHU
    02 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
    03 Peringatan Hari Santri 2026 Pelalawan Dipusatkan di Ponpes Badrul Hidayah Pangkalan Kerinci
    04 Kemenkum Riau Kenalkan HARMONITAS, Platform Digital untuk Harmonisasi Perda
    05 Jalan Kaki 5 Kilometer, Manggala Agni Kejar Karhutla Gambut di Kampung Pulau Inhu
    06 Menangkap Pengedar Tidak Cukup, Kasat Narkoba Polresta: Perang Lawan Narkoba Dimulai dari Rumah
    07 Silaturahmi ke SMSI, PHR Tegaskan Media Mitra Strategis Energi Nasional
    08 Genjot Ekonomi Petani Tidak Hanya Sawit, Kampar Bidik Pisang Cavendish Jadi Komoditas Unggulan
    09 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Pedoman Tata Kelola Sentra KI dengan DJKI
    10 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono
    11 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Layanan Daktiloskopi dengan Ditjen AHU
    12 Jurnalisme di Tengah Gelombang AI, Syahrul Aidi Dorong Wartawan Pahami Regulasi Digital
    13 Pos Jaga Sawit Jadi Tempat Transaki Narkoba, Dua Pengedar Sabu di Tapung Hilir Diringkus
    14 Fasilitasi Pemprov Riau, Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Dorong Kerja Sama Strategis dengan Jepang
    15 Kepala Bakom RI M Qodari di Podcast PWI Pusat, Bahas Nasib Media Mainstream dan Regulasi Medsos
    16 Dugaan Pelanggaran IG Kopi Liberika Meranti, Kemenkum Riau Siapkan Mediasi
    17 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPHN, Kenalkan Sejumlah Inovasi Pembinaan Hukum
    18 Kabut Asap Selimuti 16 Kecamatan, Kasus ISPA di Rohul Capai 1.860 dalam Kurun Dua Pekan
    19 Kondisi Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Terapkan Belajar Daring Selama 4 Hari
    20 Empat Bulan Terakhir, Polresta Pekanbaru Bongkar 82 Kasus, 128 Tersangka Narkoba Diamankan
    21 Selain Gelar Diskusi Masa Depan Pers, PWI Riau Umumkan Pemenang LKTJ Raja Ali Kelana 2026
    22 Kemenkum Riau Kembangkan HARMONITAS, Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat