Dibekuk di Rumah Sendiri, Jaringan Narkoba Desa Penghidupan Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir
SULUHRIAU, Pekanbaru— Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan dua orang yang diduga jaringan narkoba di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial HE (27) dan RA (23). Keduanya ditangkap di rumah HE.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, dari tangan pelaku diamankan 20,94 gram sabu-sabu dan 17 butir pil ekstasi.
"Ada juga barang bukti lainnya yang ikut disita," jelas AKP Era.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juga Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. "Pelaku ini sudah sangat meresahkan," kata AKP Era.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir langsung melakukan pelacakan.
Diketahui HE sedang berada di rumahnya. Tanpa menunggu lama, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Eka Putera bergerak ke lokasi.
"Saat penangkapan, pelaku HE berada di dalam rumahnya bersama dengan RA. Keduanya langsung kita amankan," ujar Kapolsek.
Penggeledahan dilakukan disaksikan Ketua RT Muhammad Yani.
Dari penggeledahan ditemukan 2 plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Lalu 7 plastik klip bening ukuran kecil.
Petugas juga menemukan 17 butir pil ekstasi di dalam dompet warna biru. Dompet itu berada di dalam jok motor Honda Scoopy warna biru tanpa nopol.
Barang bukti lainnya juga turut diamankan.
Saat diinterogasi, HE mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari RI yang saat ini berada di Lapas Bangkinang.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pendataan awal.
"Kemudian pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegas AKP Era.
Polsek Kampar Kiri Hilir memastikan akan terus menindaklanjuti jaringan peredaran narkoba. Terutama yang melibatkan warga binaan lapas. (hpk)
Komentar Anda :