Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Ingatkan Pemda Jangan Kejar Nilai, Tapi Dampak
SULUHRIAU, Pekanbaru— Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar Persiapan Evaluasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum IRH Tahun 2026, Rabu, (9/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil. Hadir Kepala Divisi P3H, Tim Sekretariat Wilayah TSW, Tim Asesor, Tim Kerja, PIC Pemda se-Provinsi Riau, dan Analis Hukum TSW.
Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan dibacakan Kepala Divisi P3H.
Rudy menegaskan, IRH adalah instrumen untuk melihat sejauh mana reformasi hukum dijalankan pemerintah daerah.
Cakupannya mulai dari kualitas dan harmonisasi regulasi, penguatan SDM bidang hukum, penataan regulasi, hingga pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum.
"IRH tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan kewajiban administratif maupun mengejar nilai. Ini bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan," tegasnya.
Hasil penilaian, kata Rudy, harus jadi dasar identifikasi. Mana yang perlu dipertahankan, diperbaiki, dan diperkuat.
Reformasi hukum diharapkan hadir nyata dalam kerja pemerintahan sehari-hari. Dan berdampak pada kualitas pelayanan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
TSW kemudian memaparkan hasil evaluasi IRH 2026.
Seluruh 13 Pemerintah Daerah di Provinsi Riau mengikuti penilaian. Tingkat partisipasinya 100 persen.
Tahapan persiapan, sosialisasi, unggah data dukung, verifikasi, penilaian mandiri, hingga penyampaian keberatan berjalan sesuai jadwal.
Koordinasi dan pendampingan dari TSW juga berjalan berkelanjutan.
Namun evaluasi menemukan catatan.
Pertama, kesesuaian substansi data dukung dengan indikator penilaian masih perlu ditingkatkan. Kelengkapan administratif dokumen juga harus dibenahi.
Kedua, ada tantangan pada pengembangan kompetensi perancang peraturan. Ketersediaan anggaran, pemutakhiran data SDM, serta pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan juga menjadi pekerjaan rumah.
Dari hasil penilaian, satu pemerintah daerah mengalami peningkatan nilai. Lima daerah nilainya sama dengan tahun sebelumnya. Tujuh daerah mengalami penurunan.
Sebanyak 10 dari 13 Pemda menyampaikan keberatan terhadap hasil verifikasi atau penilaian.
Selain substansi, ada kendala teknis pada aplikasi. Seperti kesulitan akses di waktu tertentu dan keterbatasan kapasitas file yang diunggah.
Hal ini menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan IRH berikutnya.
TSW juga memberikan gambaran format IRH 2027. Pemda didorong memperkuat tertib administrasi dan dokumentasi.
Kapasitas SDM perlu ditingkatkan. Analisis dan evaluasi regulasi harus dilakukan lebih sistematis dan berkelanjutan.
Di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau mendorong hasil IRH menjadi pijakan nyata perbaikan tata kelola hukum di daerah.
Sinergi antara Kanwil dan seluruh Pemda se-Riau diharapkan menjaga capaian baik. Sekaligus menindaklanjuti kekurangan.
Agar reformasi hukum tahun depan lebih berkualitas, substantif, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. (rls,src)
Komentar Anda :