Masuk Jam Tutup Pakai Stiker LPS, Tiga Mobil Sampah Ilegal Diamankan di Trans Depo Air Hitam
SULUHRIAU, Pekanbaru— Tim gabungan DLHK dan Satpol PP Pekanbaru mengamankan tiga unit angkutan sampah di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Mobil tersebut menggunakan stiker resmi. Namun, ketiganya kedapatan beroperasi tanpa izin operasional. Kendati di bodi mobil masih terpasang stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Juli Victorino mengatakan, razia truk sampah itu merupakan pengawasan rutin.
"Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam," ujar Juli yang akrab disapa Rino, Rabu (9/9/2026).
Dalam razia itu petugas memeriksa sekitar 40 unit angkutan sampah yang masuk ke trans depo.
"Sekitar pukul 17.00 WIB kita melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah LPS. Ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya," terangnya.
Hasilnya, tiga unit tidak dapat menunjukkan izin dari DLHK Kota Pekanbaru. Ketiga kendaraan itu diketahui membuang sampah saat jam operasional trans depo sudah ditutup.
Mereka masih memakai stiker LPS. Padahal sudah tidak lagi menjadi bagian dari LPS. "Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo," kata Rino.
"Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas," jelasnya.
Karena stiker masih terpasang, kendaraan tetap bisa masuk. Para pengemudi diduga memanfaatkan kedekatan dengan petugas di lokasi.
"Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja buang sampah. Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu petugas timbangan," ungkapnya.
Setelah diamankan, ketiga kendaraan beserta pengemudinya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Penyerahan dilakukan untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai peraturan daerah yang berlaku.
"Unit yang tidak berizin kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda," pungkas Rino.
DLHK menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan. Tujuannya agar hanya angkutan resmi yang bisa mengakses fasilitas trans depo. (mcr)
Komentar Anda :