Rabu, 09 September 2026 Tabligh Akbar Peringati Maulid Nabi SAW 1448 H, Pemkab Kampar Hadirkan Buya Ristawardi | Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Ingatkan Pemda Jangan Kejar Nilai, Tapi Dampak | Masuk Jam Tutup Pakai Stiker LPS, Tiga Mobil Sampah Ilegal Diamankan di Trans Depo Air Hitam | Dua Ranperkada Inhu 2026-2027 Dibahas, Kemenkum Riau Beri Catatan Penting | Berlaku Lima Tahun, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Standar Layanan Bantuan Hukum | Seorang Pria Tewas di Depan Rumahnya Dikeroyok, Anak, Ayah dan 2 Pekerja Rumah Makan Diamankan
 
 
☰ Sosial Budaya
Dua Ranperkada Inhu 2026-2027 Dibahas, Kemenkum Riau Beri Catatan Penting
Rabu, 09 September 2026 - 15:52:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Perencanaan pembangunan daerah harus punya payung hukum yang kuat.


Selasa (8/9/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 


Rapat berlangsung virtual melalui Zoom Meeting. Dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau. 


Turut hadir jajaran Pemkab Indragiri Hulu, Biro Hukum Provinsi Riau, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.


Dalam pembukaan disampaikan, harmonisasi penting untuk menyelaraskan rancangan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi. 


Tujuannya mencegah pertentangan dan tumpang tindih. Sekaligus memastikan regulasi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan visi misi pembangunan Inhu.


Ada dua Ranperkada yang dibahas. Pertama, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Tahun 2026. Kedua, Rencana Kerja Perangkat Daerah Renja PD Tahun 2027.


Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau bersama Biro Hukum Provinsi Riau mencermati substansi dan sistematika. Sejumlah masukan diberikan untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan.


Untuk Ranperkada Perubahan RKPD 2026, tim merekomendasikan penyempurnaan Pasal 3. 


Penetapan Perubahan RKPD ditegaskan sebagai pedoman penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah, Perubahan KUA dan PPAS, serta Perubahan APBD 2026.


Selain itu dilakukan koreksi redaksional pada Pasal 4 ayat 2. Tujuannya memperjelas rumusan dalam rancangan.


Pada Ranperkada Renja PD 2027 ditemukan satu bab belum tercantum. Yakni Bab Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan.


Penambahan bab itu diperlukan agar sistematika sesuai pedoman penyusunan RKPD 2027. 


Lampiran rancangan juga perlu diselaraskan dengan batang tubuh. Termasuk reposisi pengaturan sistematika Renja sebelum uraian rincian Renja.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong optimalisasi peran Kanwil. Pendampingan ke pemerintah daerah harus menghasilkan produk hukum berkualitas.


"Harmonisasi tidak hanya memastikan ketepatan teknis penyusunan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga keselarasan substansi regulasi dengan kebutuhan pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.


Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmen memperkuat sinergi dengan Pemkab Inhu dan Pemprov Riau.


Penyempurnaan kedua Ranperkada diharapkan menghasilkan regulasi perencanaan yang harmonis dan implementatif. 


Regulasi yang memberi kepastian hukum, serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara efektif. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Tabligh Akbar Peringati Maulid Nabi SAW 1448 H, Pemkab Kampar Hadirkan Buya Ristawardi
  • Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Ingatkan Pemda Jangan Kejar Nilai, Tapi Dampak
  • Masuk Jam Tutup Pakai Stiker LPS, Tiga Mobil Sampah Ilegal Diamankan di Trans Depo Air Hitam
  • Dua Ranperkada Inhu 2026-2027 Dibahas, Kemenkum Riau Beri Catatan Penting
  • Berlaku Lima Tahun, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Standar Layanan Bantuan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tabligh Akbar Peringati Maulid Nabi SAW 1448 H, Pemkab Kampar Hadirkan Buya Ristawardi
    02 Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Ingatkan Pemda Jangan Kejar Nilai, Tapi Dampak
    03 Masuk Jam Tutup Pakai Stiker LPS, Tiga Mobil Sampah Ilegal Diamankan di Trans Depo Air Hitam
    04 Dua Ranperkada Inhu 2026-2027 Dibahas, Kemenkum Riau Beri Catatan Penting
    05 Berlaku Lima Tahun, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Standar Layanan Bantuan Hukum
    06 Seorang Pria Tewas di Depan Rumahnya Dikeroyok, Anak, Ayah dan 2 Pekerja Rumah Makan Diamankan
    07 HAORNAS Ke-43, Bupati Ahmad Yuzar Serahkan Bantuan ke Insan Olahraga
    08 Pemkab Kampar Gelontorkan Rp5 Miliar untuk Beasiswa 2026, PKB Siap Kawal Lewat Regulasi
    09 Kejari Meranti Geledah Kantor Bupati, Sita Dokumen Belanja Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Dinas
    10 Hilang di Selat Sunda, Speedboat Bawa 5 Jurnalis Liput Anak Krakatau Belum Ditemukan
    11 Pasangan Suami Istri dan Seorang Pengguna Narkoba Ditangkap Polsek Tapung, 29 Paket Sabu Diamankan
    12 Rapat Evaluasi Kinerja, Triwulan III Hampir Tutup, Bupati Kampar Minta Program OPD Dituntaskan
    13 Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
    14 Sempat Dijadwalkan Pulang, Pasien RSJ Tampan Ditemukan Tergantung Tak Bernyawa di Belakang RS Unri
    15 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Partisipasi dalam Pembentukan Regulasi
    16 Abdul Wahid Tawarkan 3T Kiat Sukses ke Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau
    17 Lawan Pembajakan, Kemenkum dan Polda Riau Rapatkan Koordinasi PPNS
    18 Tenun Siak Menuju Indikasi Geografis, Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi
    19 Erupsi Anak Krakatau Berdampak pada Hampir 5.000 Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru
    20 Imustiar Gantikan Nalladia Pimpin Fraksi Golkar DPRD Riau
    21 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
    22 214 Siswa Madrasah se-Pelalawan Adu Prestasi di OMI 2026, Sulman: Saatnya Buktikan yang Terbaik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat