Selasa, 08 September 2026 Sempat Dijadwalkan Pulang, Pasien RSJ Tampan Ditemukan Tergantung Tak Bernyawa di Belakang RS Unri | Kanwil Kemenkum Riau Dorong Partisipasi dalam Pembentukan Regulasi | Abdul Wahid Tawarkan 3T Kiat Sukses ke Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau | Lawan Pembajakan, Kemenkum dan Polda Riau Rapatkan Koordinasi PPNS | Tenun Siak Menuju Indikasi Geografis, Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi | Erupsi Anak Krakatau Berdampak pada Hampir 5.000 Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru
 
 
☰ Sosial Budaya
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Partisipasi dalam Pembentukan Regulasi
Selasa, 08 September 2026 - 17:25:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Membuat aturan tidak cukup di ruang rapat. Suara masyarakat harus masuk.


Selasa (8/9/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan secara hybrid.


Kegiatan digelar Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan. Temanya Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik.


Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengikuti secara virtual. Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Kerja BSK, dan jajaran Kanwil.


Pelaksana Harian Kakanwil Kemenkum Sulsel Heny Widyawati membuka laporan. Ia menyebut diskusi ini ruang untuk melihat implementasi konsultasi publik secara lebih komprehensif.


Kepala Pusat Strategi Kebijakan P4H Badan Strategi Kebijakan Hukum Junarlis menekankan hal sama. Forum ini jembatan agar informasi dan aspirasi masyarakat memperkuat penyusunan regulasi di daerah.


Narasumber Askari Razak menegaskan posisi masyarakat. Masyarakat harus jadi subjek utama dalam pembentukan produk hukum daerah.


Partisipasi tidak boleh berhenti di formalitas. Harus meaningful participation.


Artinya ada hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak memperoleh penjelasan.


Pelibatan perlu dimulai sejak perencanaan. Lewat kanal langsung, tertulis, maupun digital.


Narasumber Bachtiar Adnan Kusuma menyorot persoalan lain. Literasi hukum masih rendah. Bahasa hukum rumit. Kepercayaan publik terhadap regulasi perlu dibangun.


Widyastuti menambahkan, partisipasi bermakna harus memberi ruang bagi masyarakat terdampak. Mereka harus benar-benar bisa memengaruhi proses.


Akses mudah ke dokumen rancangan juga penting. Baik lewat kanal daring maupun luring.


Hasil evaluasi menunjukkan masih ada pekerjaan rumah. Belum ada pengaturan jelas tentang konsultasi publik untuk produk hukum daerah.


Keterlibatan masyarakat memberi masukan juga masih terbatas. Akses dan pemanfaatan sarana digital seperti e-Harmonisasi, e-Partisipasi, dan JDIH belum optimal.


Dalam hal ini Kanwil Kemenkum punya peran. Sebagai supporting unit untuk mengoptimalkan dokumentasi hukum dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.


Forum merumuskan beberapa rekomendasi. 


Jangka pendek, fitur konsultasi publik di e-Harmonisasi atau http://peraturan.go.id perlu diaktifkan kembali. Petunjuk teknis konsultasi publik untuk produk hukum daerah juga harus segera disusun.


Jangka menengah, pengembangan dan optimalisasi fitur konsultasi publik daring.


Jangka panjang, Permenkumham 11 Tahun 2021 perlu diubah. Agar mengakomodasi mekanisme konsultasi publik di daerah dan menunjuk aplikasi khusus sebagai sarana partisipasi.


Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau.


"Kami mendukung pembentukan regulasi yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Partisipasi publik harus benar-benar memberi ruang bagi aspirasi untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan," ujarnya. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Sempat Dijadwalkan Pulang, Pasien RSJ Tampan Ditemukan Tergantung Tak Bernyawa di Belakang RS Unri
  • Kanwil Kemenkum Riau Dorong Partisipasi dalam Pembentukan Regulasi
  • Abdul Wahid Tawarkan 3T Kiat Sukses ke Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau
  • Lawan Pembajakan, Kemenkum dan Polda Riau Rapatkan Koordinasi PPNS
  • Tenun Siak Menuju Indikasi Geografis, Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sempat Dijadwalkan Pulang, Pasien RSJ Tampan Ditemukan Tergantung Tak Bernyawa di Belakang RS Unri
    02 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Partisipasi dalam Pembentukan Regulasi
    03 Abdul Wahid Tawarkan 3T Kiat Sukses ke Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau
    04 Lawan Pembajakan, Kemenkum dan Polda Riau Rapatkan Koordinasi PPNS
    05 Tenun Siak Menuju Indikasi Geografis, Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi
    06 Erupsi Anak Krakatau Berdampak pada Hampir 5.000 Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru
    07 Imustiar Gantikan Nalladia Pimpin Fraksi Golkar DPRD Riau
    08 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
    09 214 Siswa Madrasah se-Pelalawan Adu Prestasi di OMI 2026, Sulman: Saatnya Buktikan yang Terbaik
    10 Perkuat Manajemen ASN, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengelolaan SDM Berbasis Merit dan Kompetensi
    11 Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Beri Penghargaan Pegawai Teladan
    12 32 Wartawan Se-Indonesia Ramaikan National Open Biliar PWI Pekanbaru
    13 Kualitas Udara Tidak Baik, IDI, PPNI, IBI, IAI Gabung Bagi 4.000 Masker
    14 Kabut Asap Kembali Buat Kualitas Udara Turun, Siswa Pekanbaru Diliburkan Tatap Muka Dua Hari
    15 Operasi Serentak, Sungai Tesso Dibebaskan dari Penambang Emas Liar, 12 Rakit Dimusnahkan
    16 44 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Kapolda dan Pangdam Sidak ke Siak
    17 SMSI Apresiasi, PERADI PROFESIONAL Diprediksi Jadi OA Terbesar dalam Beberapa Tahun
    18 Erupsi Anak Krakatau, 24 Jadwal Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Batal
    19 IKWI Riau Asah Keberanian Bicara, Perempuan Diajak Ubah Mindset Lewat PCD
    20 Campakan Jala Pertama di Sungai Subayang, Bupati Kampar Dapat Ikan Baung Buka Mancokau Tanjung Belit
    21 Angin Bikin Karhutla Rimbo Panjang Sulit Pendinginan, Tim Gabungan Kejar 0,75 Hektar Lahan Gambut
    22 Bupati Kampar Tinjau Langsung SDN dan SMPN di Bangkinang
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat