SULUHRIAU, Pekanbaru— Membuat aturan tidak cukup di ruang rapat. Suara masyarakat harus masuk.
Selasa (8/9/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan secara hybrid.
Kegiatan digelar Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan. Temanya Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik.
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengikuti secara virtual. Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Kerja BSK, dan jajaran Kanwil.
Pelaksana Harian Kakanwil Kemenkum Sulsel Heny Widyawati membuka laporan. Ia menyebut diskusi ini ruang untuk melihat implementasi konsultasi publik secara lebih komprehensif.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan P4H Badan Strategi Kebijakan Hukum Junarlis menekankan hal sama. Forum ini jembatan agar informasi dan aspirasi masyarakat memperkuat penyusunan regulasi di daerah.
Narasumber Askari Razak menegaskan posisi masyarakat. Masyarakat harus jadi subjek utama dalam pembentukan produk hukum daerah.
Partisipasi tidak boleh berhenti di formalitas. Harus meaningful participation.
Artinya ada hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak memperoleh penjelasan.
Pelibatan perlu dimulai sejak perencanaan. Lewat kanal langsung, tertulis, maupun digital.
Narasumber Bachtiar Adnan Kusuma menyorot persoalan lain. Literasi hukum masih rendah. Bahasa hukum rumit. Kepercayaan publik terhadap regulasi perlu dibangun.
Widyastuti menambahkan, partisipasi bermakna harus memberi ruang bagi masyarakat terdampak. Mereka harus benar-benar bisa memengaruhi proses.
Akses mudah ke dokumen rancangan juga penting. Baik lewat kanal daring maupun luring.
Hasil evaluasi menunjukkan masih ada pekerjaan rumah. Belum ada pengaturan jelas tentang konsultasi publik untuk produk hukum daerah.
Keterlibatan masyarakat memberi masukan juga masih terbatas. Akses dan pemanfaatan sarana digital seperti e-Harmonisasi, e-Partisipasi, dan JDIH belum optimal.
Dalam hal ini Kanwil Kemenkum punya peran. Sebagai supporting unit untuk mengoptimalkan dokumentasi hukum dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Forum merumuskan beberapa rekomendasi.
Jangka pendek, fitur konsultasi publik di e-Harmonisasi atau http://peraturan.go.id perlu diaktifkan kembali. Petunjuk teknis konsultasi publik untuk produk hukum daerah juga harus segera disusun.
Jangka menengah, pengembangan dan optimalisasi fitur konsultasi publik daring.
Jangka panjang, Permenkumham 11 Tahun 2021 perlu diubah. Agar mengakomodasi mekanisme konsultasi publik di daerah dan menunjuk aplikasi khusus sebagai sarana partisipasi.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau.
"Kami mendukung pembentukan regulasi yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Partisipasi publik harus benar-benar memberi ruang bagi aspirasi untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan," ujarnya. (rls)
Komentar Anda :