Sabtu, 05 September 2026 Angin Bikin Karhutla Rimbo Panjang Sulit Pendinginan, Tim Gabungan Kejar 0,75 Hektar Lahan Gambut | Bupati Kampar Tinjau Langsung SDN dan SMPN di Bangkinang | Nanas Sungai Apit Siap Naik Kelas, Kemenkum Riau Kebut Data Indikasi Geografis | Perkuat Kualitas Regulasi Daerah, Perancang Kemenkum Riau Ikuti Forum Legislasi Partisipatif | Dari Kuala Lumpur, Kemenkum Riau Perkuat Layanan Pengaduan Publik Diaspora dan Pekerja Migran | Gara-gara Kenal di Aplikasi Chat, Remaja 15 Tahun di Tapung Hilir Jadi Korban Pencabulan
 
 
☰ Hukrim
Gara-gara Kenal di Aplikasi Chat, Remaja 15 Tahun di Tapung Hilir Jadi Korban Pencabulan
Jumat, 04 September 2026 - 13:42:58 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Kenalan di dunia maya berujung petaka. Seorang remaja perempuan 15 tahun di Kecamatan Tapung Hilir menjadi korban pencabulan. Pelakunya YE (31) warga setempat.


Peristiwa ini terjadi Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut.


"Kami amankan pelaku pada Kamis 3 September 2026 pukul 14.15 WIB," ujarnya.


Awalnya korban dan pelaku saling kenal lewat aplikasi chat OMI. Mereka kemudian sepakat bertemu di area pabrik kelapa sawit.


Saat bertemu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor milik korban. 


Tidak lama kemudian korban dibawa ke sebuah perumahan milik teman pelaku. Di lokasi ada dua orang teman pelaku yang kemudian pergi.


Merasakan ada yang janggal, korban meminta kunci motornya dan hendak pulang.


Pelaku justru menarik tangan korban. Korban dibawa masuk ke dalam kamar dan dipaksa melayani nafsu pelaku.


Korban sempat berteriak dan melawan. Namun paksaan tetap terjadi.


Usai kejadian, pelaku mengantar korban pulang ke rumah.


Kejadian itu terbongkar Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Ibu korban memeriksa ponsel anaknya dan menemukan percakapan mencurigakan.


Dari isi chat diketahui korban sudah disetubuhi pelaku. Korban kemudian menceritakan kejadian sebenarnya kepada ibunya.


Orang tua korban tidak terima. Mereka langsung melapor ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis 3 September 2026.


Polisi bergerak cepat. Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham bersama anggota melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti.


Pelaku akhirnya ditangkap. Saat diinterogasi, YE mengakui perbuatannya.


Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir.


YE dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana diubah Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dan ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2016. Alternatifnya Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polisi mengimbau orang tua lebih waspada terhadap aktivitas anak di media sosial. Perkenalan dengan orang tak dikenal di aplikasi chat rawan disalahgunakan. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Angin Bikin Karhutla Rimbo Panjang Sulit Pendinginan, Tim Gabungan Kejar 0,75 Hektar Lahan Gambut
  • Bupati Kampar Tinjau Langsung SDN dan SMPN di Bangkinang
  • Nanas Sungai Apit Siap Naik Kelas, Kemenkum Riau Kebut Data Indikasi Geografis
  • Perkuat Kualitas Regulasi Daerah, Perancang Kemenkum Riau Ikuti Forum Legislasi Partisipatif
  • Dari Kuala Lumpur, Kemenkum Riau Perkuat Layanan Pengaduan Publik Diaspora dan Pekerja Migran
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Angin Bikin Karhutla Rimbo Panjang Sulit Pendinginan, Tim Gabungan Kejar 0,75 Hektar Lahan Gambut
    02 Bupati Kampar Tinjau Langsung SDN dan SMPN di Bangkinang
    03 Nanas Sungai Apit Siap Naik Kelas, Kemenkum Riau Kebut Data Indikasi Geografis
    04 Perkuat Kualitas Regulasi Daerah, Perancang Kemenkum Riau Ikuti Forum Legislasi Partisipatif
    05 Dari Kuala Lumpur, Kemenkum Riau Perkuat Layanan Pengaduan Publik Diaspora dan Pekerja Migran
    06 Gara-gara Kenal di Aplikasi Chat, Remaja 15 Tahun di Tapung Hilir Jadi Korban Pencabulan
    07 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasikan Ranperbup Kesehatan dan Pajak Bengkalis
    08 Mahasiswa FH Unri Dibekali Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan ''SI BAPAK''
    09 Di Balik Tirai Newsroom Jaga Desa
    10 Bertahun-tahun Dinanti, Puskesmas Kuntu Diresmikan, Bupati: Jangan Bedakan Pelayanan ke Pasien
    11 Evaluasi Aturan Baru, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengawasan Notaris Lebih Akuntabel
    12 Data Pribadi Jadi Taruhan di Era Digital, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Hukum
    13 Dibuka Kakankemenag Pekanbaru, OMI 2026 Diikuti 900 Siswa Madrasah yang Siap Tunjukkan Talenta
    14 Institut Pelita Indonesia Gandeng Polres Kampar, Buka Jalan Personel Lanjut Kuliah
    15 Dua Kali Dentuman di Kilang Pertamina Dumai Picu Kepanikan, Pertamina Pastikan Tak Ada Ledakan
    16 Satresnarkoba Polres Kampar Amankan 2 Pelaku, Sabu Disimpan di Botol Bedak
    17 Silaturahmi dan Motivasi, Kasi Pendidikan Islam Kemenag Pelalawan Sambangi MAS Unggulan
    18 Pekanbaru-Bandung Kini Terhubung Langsung, Super Air Jet Buka Rute Baru September 2026
    19 PWI Pelalawan Gelar Workshop, Bahas Masa Depan Media Di Era Artificial Intelligence
    20 HPN 2027 di Lampung Siap Digelar Inklusif, PWI Buka Pintu untuk Seluruh Konstituen Dewan Pers
    21 Perkuat Penegakan Hukum KI, Kemenkum Riau Usul Jadwal Diklat PPNS 200 JP
    22 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Supervisi Anggaran KI 2027 di Bali, Perkuat Tata Kelola dan Ekosistem Daerah
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat