SULUHRIAU, Pekanbaru— Setiap aturan daerah harus punya pondasi kuat. Agar tidak bertentangan dan mudah diterapkan.
Kamis (3/9/2029) September 2026, Kanwil Kementerian Hukum Riau menggelar rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis. Rapat berlangsung di Ruang Pokja II Kanwil Kemenkum Riau.
Yang hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis, Kabag Hukum Setda Bengkalis, perwakilan Biro Hukum dan Biro Organisasi Pemprov Riau, serta Perancang Peraturan Kanwil Kemenkum Riau.
Tiga rancangan yang dibahas. Pertama, perubahan nama UPT RSUD Syeikh H. Muhammad Yusuf. Kedua, perubahan kedua Perbup 115 Tahun 2021 tentang Dinas Kesehatan Bengkalis. Ketiga, tata cara pemeriksaan pajak daerah.
Tim perancang menguji dari sisi formil dan materil. Mulai dari dasar hukum, kewenangan, materi muatan, sistematika, hingga teknik penyusunan.
Pemkab Bengkalis memaparkan latar belakang dan urgensi masing-masing rancangan.
Untuk dua ranperbup kesehatan, pembahasan diarahkan pada nomenklatur, struktur organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah.
Sementara ranperbup pajak difokuskan pada kesesuaian mekanisme pemeriksaan dengan aturan yang berlaku.
Sejumlah masukan dan rekomendasi disampaikan tim perancang. Pemkab Bengkalis menerima dan sepakat melakukan penyempurnaan.
Ketiga ranperbup akan ditindaklanjuti sesuai hasil harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan pentingnya sinergi sejak awal pembentukan regulasi.
"Produk hukum daerah harus berkualitas, selaras dengan aturan di atasnya, dan memberi kepastian hukum," katanya.
Dengan proses harmonisasi ini, diharapkan aturan yang lahir di Bengkalis mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik. (rls)
Komentar Anda :