Jumat, 04 September 2026 Di Balik Tirai Newsroom Jaga Desa | Bertahun-tahun Dinanti, Puskesmas Kuntu Diresmikan, Bupati: Jangan Bedakan Pelayanan ke Pasien | Evaluasi Aturan Baru, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengawasan Notaris Lebih Akuntabel | Data Pribadi Jadi Taruhan di Era Digital, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Hukum | Dibuka Kakankemenag Pekanbaru, OMI 2026 Diikuti 900 Siswa Madrasah yang Siap Tunjukkan Talenta | Institut Pelita Indonesia Gandeng Polres Kampar, Buka Jalan Personel Lanjut Kuliah
 
 
☰ Hukrim
Jaringan dari Marpoyan Pekanbaru
Satresnarkoba Polres Kampar Amankan 2 Pelaku, Sabu Disimpan di Botol Bedak
Kamis, 03 September 2026 - 08:10:34 WIB

SULUHRIAU, Kampar— Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua orang pelaku di lokasi berbeda, Sabtu (2/9/2026) pukul dini hari. 


Pelaku pertama EG (31), warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan. Ia ditangkap di Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri.


Dari tangan EG polisi mengamankan 7 paket sabu seberat 2,92 gram.


Pelaku kedua BI (24), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan. Ia ditangkap di rumahnya.


Dari BI ditemukan 12 paket sabu seberat 3,27 gram.


Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.


"Benar, dua pelaku berhasil diamankan. Perannya berbeda, satu sebagai pengedar dan satu sebagai pemasok," ujarnya.


Penangkapan bermula dari EG. Tim Opsnal mengamankannya saat berada di rumah di Dusun Pesisir, Desa Sungai Geringging.


Saat digeledah, ditemukan 7 paket sabu di dalam botol tempat bedak merek Wardah warna biru. Botol itu berada di depan tempat EG duduk.


Dari hasil interogasi, EG mengaku mendapat barang dari BI.


Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke rumah BI di Desa Kebun Durian.


Di sana polisi menemukan 12 paket sabu. Sebanyak 11 paket dibungkus plastik klip dan disimpan dalam botol plastik putih di samping tempat tidur.


Satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok Gudang Garam Surya warna coklat di atas kasur.


BI juga mengaku mendapatkan sabu dari MI di wilayah Marpoyan, Kota Pekanbaru.


Kedua pelaku kini dibawa ke Mapolres Kampar bersama barang bukti.


Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Selain itu juga Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Polres Kampar memastikan pengembangan kasus masih berlanjut. Termasuk pengejaran terhadap pemasok di Pekanbaru. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Di Balik Tirai Newsroom Jaga Desa
  • Bertahun-tahun Dinanti, Puskesmas Kuntu Diresmikan, Bupati: Jangan Bedakan Pelayanan ke Pasien
  • Evaluasi Aturan Baru, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengawasan Notaris Lebih Akuntabel
  • Data Pribadi Jadi Taruhan di Era Digital, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Hukum
  • Dibuka Kakankemenag Pekanbaru, OMI 2026 Diikuti 900 Siswa Madrasah yang Siap Tunjukkan Talenta
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Di Balik Tirai Newsroom Jaga Desa
    02 Bertahun-tahun Dinanti, Puskesmas Kuntu Diresmikan, Bupati: Jangan Bedakan Pelayanan ke Pasien
    03 Evaluasi Aturan Baru, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengawasan Notaris Lebih Akuntabel
    04 Data Pribadi Jadi Taruhan di Era Digital, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Hukum
    05 Dibuka Kakankemenag Pekanbaru, OMI 2026 Diikuti 900 Siswa Madrasah yang Siap Tunjukkan Talenta
    06 Institut Pelita Indonesia Gandeng Polres Kampar, Buka Jalan Personel Lanjut Kuliah
    07 Dua Kali Dentuman di Kilang Pertamina Dumai Picu Kepanikan, Pertamina Pastikan Tak Ada Ledakan
    08 Satresnarkoba Polres Kampar Amankan 2 Pelaku, Sabu Disimpan di Botol Bedak
    09 Silaturahmi dan Motivasi, Kasi Pendidikan Islam Kemenag Pelalawan Sambangi MAS Unggulan
    10 Pekanbaru-Bandung Kini Terhubung Langsung, Super Air Jet Buka Rute Baru September 2026
    11 PWI Pelalawan Gelar Workshop, Bahas Masa Depan Media Di Era Artificial Intelligence
    12 HPN 2027 di Lampung Siap Digelar Inklusif, PWI Buka Pintu untuk Seluruh Konstituen Dewan Pers
    13 Perkuat Penegakan Hukum KI, Kemenkum Riau Usul Jadwal Diklat PPNS 200 JP
    14 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Supervisi Anggaran KI 2027 di Bali, Perkuat Tata Kelola dan Ekosistem Daerah
    15 Plang Peringatan Ditanam di Rimbo Panjang, Lahan 14 Hektar Bekas Karhutla Resmi Jadi Kawasan Hukum
    16 Kemenkum Riau Gencar Dorong Musisi Catatkan Lagu, Jaga Hak Cipta Karya Anak Negeri
    17 25 Tahun PCR, Kemenkum Riau Ajak Kampus Kuatkan Ekosistem Kekayaan Intelektual
    18 Simulasi di Rimbo Panjang, Polri Latih Personel Pakai Drone Pemadam Karhutla
    19 Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Evaluasi Permenkumham MPN, Sorot Nasib Sekretariat MPD Pasca Pemisahan Kementerian
    20 Silaturahmi Perdana Kabid Humas Polda Riau Akmadi ke PWI Riau, Perkuat Sinergi Polri dan Pers
    21 Greget Integritas di Pekanbaru, Kemenkum Riau Adu Data di Hadapan Tim Nasional Demi WBBM 2026
    22 Dewan Pers Ajak Semua Konstituen Duduk Bersama, Masa Depan HPN Dibahas Terbuka
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat