Rabu, 02 September 2026 Plang Peringatan Ditanam di Rimbo Panjang, Lahan 14 Hektar Bekas Karhutla Resmi Jadi Kawasan Hukum | Kemenkum Riau Gencar Dorong Musisi Catatkan Lagu, Jaga Hak Cipta Karya Anak Negeri | 25 Tahun PCR, Kemenkum Riau Ajak Kampus Kuatkan Ekosistem Kekayaan Intelektual | Simulasi di Rimbo Panjang, Polri Latih Personel Pakai Drone Pemadam Karhutla | Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Evaluasi Permenkumham MPN, Sorot Nasib Sekretariat MPD Pasca Pemisahan Kementerian | Silaturahmi Perdana Kabid Humas Polda Riau Akmadi ke PWI Riau, Perkuat Sinergi Polri dan Pers
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Evaluasi Permenkumham MPN, Sorot Nasib Sekretariat MPD Pasca Pemisahan Kementerian
Selasa, 01 September 2026 - 19:22:08 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru — Regulasi tidak bisa berhenti di atas kertas. Implementasinya di lapangan harus terus diuji.


Selasa (1/8/2026) September 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan. Temanya Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Majelis Pengawas Notaris.


Kegiatan digelar secara virtual oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui Zoom Meeting.


Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan bersama jajaran Kanwil Kemenkum Riau ikut dalam forum ini. 


Tujuannya membahas efektivitas penerapan regulasi dan merumuskan rekomendasi penyempurnaan.


Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah. Ia menyebut DSK penting sebagai ruang pemantauan dan pemberian rekomendasi kebijakan.


Kepala Badan Strategi Kebijakan Andry Indrady menyampaikan, analisis kebijakan harus melihat banyak sisi. Mulai dari aspek teoritis, yuridis, hingga praktik di lapangan.


"Ini untuk memperkaya rekomendasi dan membangun ekosistem kebijakan yang lebih efektif," ujarnya.


Dalam paparan materi, dibahas isi Permenkumham 16/2021. Regulasi itu mengatur susunan organisasi, tata kerja, dan kedudukan sekretariat Majelis Pengawas Notaris, termasuk Majelis Pengawas Daerah.


Isu utama muncul setelah pemisahan Kementerian Hukum dan HAM. 


Sebagian sekretariat MPD masih berkedudukan di eks-Unit Pelaksana Teknis. Saat ini UPT tersebut berada di bawah kementerian berbeda.


Kondisi ini jadi perhatian dalam evaluasi implementasi.


Hasil analisis di Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menunjukkan, selama lebih dari lima tahun regulasi ini diterima positif. 


Namun masih ada kendala. Terutama soal kepastian kedudukan sekretariat MPD setelah perubahan struktur kelembagaan.


Temuan itu diperkuat lewat FGD bersama 29 MPD di Jawa Tengah. Peserta menilai Permenkumham 16/2021 sudah memberi fondasi legalitas dan kejelasan struktur.


Tapi perubahan kelembagaan membuat regulasi perlu disesuaikan. Agar sekretariat MPD punya landasan hukum yang lebih kuat.


Beberapa isu lain juga mengemuka. Antara lain keterbatasan sarana prasarana sekretariat. 


Kebutuhan ruang arsip untuk protokol notaris usia di atas 25 tahun. Serta belum adanya SOP dan petunjuk pelaksanaan yang memadai.


Forum juga menyoroti perlunya revisi Pasal 26 Permenkumham 16/2021. Serta penguatan kerja sama teknis antara Kemenkum dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, juga instansi daerah.


Berdasarkan temuan itu, diperlukan kajian evaluasi dampak. Tujuannya mengukur tingkat penerimaan dan efektivitas regulasi.


Jangka pendek, direkomendasikan pengajuan kajian ke BSK. Sekaligus pemetaan nasional terpadu.


Pemetaan mencakup kedudukan sekretariat MPD, kondisi fisik, kerja sama, sarana prasarana, penyimpanan minuta akta, dan SDM.


Jangka menengah, perlu disusun roadmap. Hasilnya jadi bahan penyusunan rancangan perubahan Permenkumham 16/2021.


Salah satu usulan perubahan adalah Pasal 26 ayat 1 huruf a. Tentang kedudukan Majelis Pengawas Daerah. 


Usulan rumusan mencakup tiga alternatif. Yaitu di instansi vertikal bidang hukum, di pemerintah daerah, atau di tempat lain berdasarkan rapat MPD.


Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran aktif di forum strategis seperti ini.


Partisipasi ini bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau. Mendukung kebijakan yang berbasis data, evaluasi, dan kebutuhan nyata di lapangan.


Diharapkan, rekomendasi dari diskusi ini bisa menyempurnakan regulasi Majelis Pengawas Notaris. 


Terutama dalam memberi kepastian kelembagaan, memperkuat dukungan administrasi, dan memastikan pengawasan terhadap notaris berjalan efektif. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Plang Peringatan Ditanam di Rimbo Panjang, Lahan 14 Hektar Bekas Karhutla Resmi Jadi Kawasan Hukum
  • Kemenkum Riau Gencar Dorong Musisi Catatkan Lagu, Jaga Hak Cipta Karya Anak Negeri
  • 25 Tahun PCR, Kemenkum Riau Ajak Kampus Kuatkan Ekosistem Kekayaan Intelektual
  • Simulasi di Rimbo Panjang, Polri Latih Personel Pakai Drone Pemadam Karhutla
  • Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Evaluasi Permenkumham MPN, Sorot Nasib Sekretariat MPD Pasca Pemisahan Kementerian
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Plang Peringatan Ditanam di Rimbo Panjang, Lahan 14 Hektar Bekas Karhutla Resmi Jadi Kawasan Hukum
    02 Kemenkum Riau Gencar Dorong Musisi Catatkan Lagu, Jaga Hak Cipta Karya Anak Negeri
    03 25 Tahun PCR, Kemenkum Riau Ajak Kampus Kuatkan Ekosistem Kekayaan Intelektual
    04 Simulasi di Rimbo Panjang, Polri Latih Personel Pakai Drone Pemadam Karhutla
    05 Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Evaluasi Permenkumham MPN, Sorot Nasib Sekretariat MPD Pasca Pemisahan Kementerian
    06 Silaturahmi Perdana Kabid Humas Polda Riau Akmadi ke PWI Riau, Perkuat Sinergi Polri dan Pers
    07 Greget Integritas di Pekanbaru, Kemenkum Riau Adu Data di Hadapan Tim Nasional Demi WBBM 2026
    08 Dewan Pers Ajak Semua Konstituen Duduk Bersama, Masa Depan HPN Dibahas Terbuka
    09 KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi
    10 Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas
    11 Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten
    12 Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual
    13 Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan
    14 Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas Digital di PBAK UIN Suska Riau
    15 Usir Gajah Liar di Bengkalis, Satu Pemuda Luka Tertendang, Satu Warga Meninggal karena Kelelahan
    16 The 2nd Riau Economic Forum 2026: Riau Dorong Ekonomi Solid Lewat Akselerasi Digital
    17 Cegah Sebelum Terbakar, Tim Pamen Mabes TNI Sosialisasikan Karhutla di XIII Koto Kampar
    18 Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum, Kemenkum Riau Audensi ke Disdik Provinsi Riau
    19 17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla
    20 Turnamen ORADO Pekanbaru Berakhir Sengit, YUTO Persembahkan Juara 3 di Hari Peresmian Klub
    21 Polsek Kampar Kiri Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Tanjung Permai, 1 Operator Diamankan
    22 Kabut Asap Mereda, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat