Selasa, 01 September 2026 Dewan Pers Ajak Semua Konstituen Duduk Bersama, Masa Depan HPN Dibahas Terbuka | KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi | Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas | Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten | Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual | Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan
 
 
☰ Hukrim
17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla
Senin, 31 Agustus 2026 - 11:40:55 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Senin (31/8/2026), Polres Kampar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran lahan dan hutan. Empat pelaku diamankan. Luas lahan yang terbakar mencapai 17 hektare.


Konferensi dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.


"Tiga bulan terakhir tahun 2026 kita berhasil amankan empat pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang," kata Kapolres.


Akibatnya 17 hektare lahan hangus. Kerugiannya tidak hanya lingkungan. Asap juga mengganggu masyarakat Pekanbaru hingga aktivitas di Bandara.


Berkat kerja tim gabungan, api akhirnya berhasil dipadamkan. Namun patroli pencegahan masih terus dilakukan di titik-titik rawan.


"Untuk wilayah hukum lain seperti Siak Hulu dan Tapung, tim berhasil mencegah lebih awal sehingga api tidak sempat meluas. Tapi kami tetap melakukan monitoring," ujar Boby.


Kasat Reskrim AKP I Gede merinci tiga dari empat pelaku. Mereka berinisial S mantan guru, Z penjaga sekolah dan N.


Pelaku N mengaku hanya ingin membersihkan lahan karena berencana balik nama. Namun api tidak terkontrol dan membakar sekitar 15 hektare lahan.


Satu kasus lainnya terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa 18 Agustus 2026. Pelakunya berinisial R, juga berprofesi penjaga sekolah.


Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, R membakar sampah di tong sampah sekolah lalu meninggalkannya.


"Api merambat ke lahan di sebelah. Masyarakat langsung melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Anggota kemudian ke TKP untuk pemadaman," jelas Aulia.


Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui R yang membakar sampah tersebut. Barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan korek api ikut diamankan.


Keempat pelaku kini dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.


Polres Kampar menegaskan, penindakan akan terus dilakukan. Tidak ada toleransi bagi pembakaran lahan dengan dalih apa pun.


"Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Laporkan segera jika melihat titik api. Pencegahan sejak dini adalah kunci agar Kampar tidak kembali diselimuti asap," pungkas Kapolres. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Dewan Pers Ajak Semua Konstituen Duduk Bersama, Masa Depan HPN Dibahas Terbuka
  • KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi
  • Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas
  • Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten
  • Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dewan Pers Ajak Semua Konstituen Duduk Bersama, Masa Depan HPN Dibahas Terbuka
    02 KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi
    03 Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas
    04 Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten
    05 Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual
    06 Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan
    07 Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas Digital di PBAK UIN Suska Riau
    08 Usir Gajah Liar di Bengkalis, Satu Pemuda Luka Tertendang, Satu Warga Meninggal karena Kelelahan
    09 The 2nd Riau Economic Forum 2026: Riau Dorong Ekonomi Solid Lewat Akselerasi Digital
    10 Cegah Sebelum Terbakar, Tim Pamen Mabes TNI Sosialisasikan Karhutla di XIII Koto Kampar
    11 Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum, Kemenkum Riau Audensi ke Disdik Provinsi Riau
    12 17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla
    13 Turnamen ORADO Pekanbaru Berakhir Sengit, YUTO Persembahkan Juara 3 di Hari Peresmian Klub
    14 Polsek Kampar Kiri Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Tanjung Permai, 1 Operator Diamankan
    15 Kabut Asap Mereda, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka
    16 Saat Menyeberang Pakai Rakit, Kaki Atai Warga Meranti Digigit Buaya di Sungai Sendewo
    17 Dari Istana Siak ke Tingkat Nasional, Syair Perang Siak Diakui Sebagai Warisan Bangsa
    18 Dari Air Mata ke Kebersamaan, Kisah Pulau Godang Hidup Lagi di Festival Adat
    19 Cegah Api Hidup Lagi, Bupati Ahmad Yuzar Turun Langsung Pastikan Bara di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
    20 Dua Pelajar MTsN 1 Pelalawan Tembus OBA Riau 2026, Bawa Nama Daerah ke Tingkat Provinsi
    21 PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
    22 Kemenkum Riau Edukasi Layanan Kewarganegaraan, Pastikan Masyarakat Dapat Kepastian Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat