Sabtu, 29 Agustus 2026 PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional | Kemenkum Riau Edukasi Layanan Kewarganegaraan, Pastikan Masyarakat Dapat Kepastian Hukum | Karhula, Api di Parit 17-19 Inhil Hanya Berjarak 30 Meter Dekati Pemukiman Warga | Stafsus Menteri Kehutanan Tinjau Karhutla Rimbo Panjang, Apresiasi Kerja Tim Gabungan Kampar | Bentuk Kepedulian terhadap Kabut Asap di Pekanbaru, PWI Riau Berbagi Masker untuk Pengguna Jalan | Kemenkum Riau Kawal Kopi Liberika Rangsang Meranti, MPIG dan IKM Lokal Didorong Naik Kelas
 
 
☰ Hukrim
Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:43:23 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Pidana bukan jalan pertama. Ia harus menjadi pilihan terakhir. Prinsip itu yang kembali diperkuat dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Jumat (28/8/2028). 


Kegiatan virtual ini digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau ikut serta. Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan hadir bersama Kepala Divisi P3H dan jajaran Perancang Kanwil Kemenkum Riau melalui Zoom Meeting.


Keikutsertaan ini bagian dari upaya meningkatkan kompetensi. Agar perancang di daerah lebih cermat saat merumuskan norma.


Forum mengangkat tema Ultimum Remedium dalam Perspektif Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana. Tantangan dan implementasinya jadi fokus utama.


Acara dibuka Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dilanjutkan pemaparan materi inti.


Dalam pembahasan ditegaskan, ultimum remedium menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.


Artinya, sebelum menjatuhkan pidana, perancang harus mempertimbangkan instrumen lain terlebih dahulu. Seperti sanksi administratif, perdata, atau pendekatan non litigasi.


"Perumusan norma perlu proporsional. Sanksi pidana baru digunakan jika instrumen lain tidak efektif," demikian inti materi yang disampaikan.


Pendalaman ini juga menekankan pentingnya ketepatan memilih jenis sanksi. Regulasi tidak cukup hanya sah secara hukum. Ia juga harus efektif mencapai tujuan.


Pemahaman terhadap Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana menjadi kunci. Terutama dalam menghadapi tantangan harmonisasi dan perumusan ketentuan pidana di peraturan daerah maupun pusat.


Sesi diskusi dan tanya jawab turut mewarnai forum. Para peserta berdialog, menyampaikan pandangan, dan menguji pemahaman terkait penerapan prinsip tersebut.


Bagi Rudy Hendra Pakpahan, forum ini penting untuk penguatan kapasitas. 


Ia mendorong jajaran perancang terus meningkatkan ketelitian. Tujuannya agar lahir regulasi yang berkualitas, proporsional, dan memberi kepastian hukum.


"Penguatan pemahaman ultimum remedium diharapkan mendukung lahirnya peraturan yang benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat," kata Rudy.


Dengan begitu, hukum tidak hanya tegas, tetapi juga bijak dalam penerapannya. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
  • Kemenkum Riau Edukasi Layanan Kewarganegaraan, Pastikan Masyarakat Dapat Kepastian Hukum
  • Karhula, Api di Parit 17-19 Inhil Hanya Berjarak 30 Meter Dekati Pemukiman Warga
  • Stafsus Menteri Kehutanan Tinjau Karhutla Rimbo Panjang, Apresiasi Kerja Tim Gabungan Kampar
  • Bentuk Kepedulian terhadap Kabut Asap di Pekanbaru, PWI Riau Berbagi Masker untuk Pengguna Jalan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
    02 Kemenkum Riau Edukasi Layanan Kewarganegaraan, Pastikan Masyarakat Dapat Kepastian Hukum
    03 Karhula, Api di Parit 17-19 Inhil Hanya Berjarak 30 Meter Dekati Pemukiman Warga
    04 Stafsus Menteri Kehutanan Tinjau Karhutla Rimbo Panjang, Apresiasi Kerja Tim Gabungan Kampar
    05 Bentuk Kepedulian terhadap Kabut Asap di Pekanbaru, PWI Riau Berbagi Masker untuk Pengguna Jalan
    06 Kemenkum Riau Kawal Kopi Liberika Rangsang Meranti, MPIG dan IKM Lokal Didorong Naik Kelas
    07 Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi
    08 Delapan Ranperbup Inhil Dibedah, Kemenkum Riau Pastikan Produk Hukum Daerah Tak Tumpang Tindih
    09 Hasyim Djojohadikusumo: Media Harus Jadi Penjernih, Bukan Pembuat Distorsi
    10 Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar
    11 Hari ke-12 Karhutla Rimbo Panjang, Satgas Kerahkan Alat Berat Sekat Api di Lahan Gambut
    12 Sekolah Pemilu Hijau KPU Riau Rampung, Peserta Diajak Komit pada Demokrasi Ramah Lingkungan
    13 Bakar Ranting, Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Ludes, Warga Kemang Indah Diamankan Polsek Tambang
    14 Menuju WBBM, Kemenkum Riau Rapatkan Barisan Hadapi Evaluasi Tim Penilai Nasional
    15 Kemenkum Riau Asah Kapasitas Perancang, Dorong Sanksi Administratif Jadi Pilihan Utama
    16 Kemenkum Riau Uji Petik Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU, Siapkan SDM Lebih Kompeten
    17 Tegakkan Integritas Notaris, Kemenkum Riau Dialog Terbuka dengan MPD Kampar
    18 JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
    19 Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Sei Jernih, Satresnarkoba Polres Kampar Sita 4,25 Gram
    20 Harga Ayam Potong di Tembilahan Meroket ke Rp65.000 per Kg, Pedagang dan UMKM Kelimpungan
    21 Dari Jakarta untuk Desa, SMSI Luncurkan Pokja Newsroom di 5 Provinsi
    22 5 Pelaku Sindikat Curanmor Pekanbaru-Kampar Ditangkap Polda Riau dan Amanka 44 Motor
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat