Kamis, 27 Agustus 2026 JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri | Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Sei Jernih, Satresnarkoba Polres Kampar Sita 4,25 Gram | Harga Ayam Potong di Tembilahan Meroket ke Rp65.000 per Kg, Pedagang dan UMKM Kelimpungan | Dari Jakarta untuk Desa, SMSI Luncurkan Pokja Newsroom di 5 Provinsi | 5 Pelaku Sindikat Curanmor Pekanbaru-Kampar Ditangkap Polda Riau dan Amanka 44 Motor |
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenkum Riau dan LAN RI Bedah Kebijakan Bantuan Hukum, Dorong Rekomendasi Berbasis Data
Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:33:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kualitas layanan bantuan hukum diuji lewat data. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggandeng Lembaga Administrasi Negara RI untuk membedah implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.


Pembahasan berlangsung dalam Focus Group Discussion di kantor Kanwil Kemenkum Riau, Rabu (26/8/2026). Fokusnya menyusun policy brief yang tidak hanya berisi opini, tapi berbasis bukti.


Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Ia didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Hadir juga Tim Kerja BSK beserta jajaran.


Dalam sambutannya, Rudy menekankan pentingnya kapasitas analisis. Rekomendasi kebijakan harus tajam, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.


"Ini bagian penting untuk menghasilkan rekomendasi yang berkualitas, berbasis bukti, serta mampu menjawab tantangan pembangunan," katanya.


Narasinya diisi Analis Kebijakan Ahli Madya LAN RI, Rustan Amirullah. Ia mengurai tiga dimensi utama dalam menyusun policy brief. 


Pertama, menentukan konsep dan metode penulisan. Kedua, mengidentifikasi isu dan akar masalah secara spesifik. Ketiga, menyusun alternatif kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan.


Rustan mengingatkan, analisis jangan berhenti di permukaan. Akar masalah harus diurai sampai ke turunannya. Dari situ baru dirumuskan solusi.


Minimal ada dua alternatif kebijakan yang diajukan. Setiap pilihan harus disertai kriteria, kelebihan, dan risikonya. Dengan begitu pengambil keputusan punya gambaran utuh.


Penguatan data jadi perhatian besar. Data kuantitatif dan kualitatif harus jelas dan relevan. Tujuannya memperkuat hubungan antara masalah, analisis, solusi, hingga rekomendasi.


Penyajian juga diminta lebih komunikatif. Grafik dan tabel bisa dipakai agar isi policy brief mudah dipahami pimpinan.


Sesi diskusi berlangsung interaktif. Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Riau banyak bertanya soal teknik mengidentifikasi akar masalah dan penggunaan evidence dalam rekomendasi.


Diskusi ini sekaligus menjadi ruang mempertajam analisis terhadap Permenkumham 4/2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Aturan itu menjadi tolok ukur mutu layanan hukum gratis bagi masyarakat.


Di akhir kegiatan, Rudy mendorong jajarannya segera menerapkan pemahaman yang didapat. 


Ia berharap policy brief yang dihasilkan nanti bisa menjadi masukan strategis. Bukan hanya untuk evaluasi kebijakan, tapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Riau.


Dengan pendekatan berbasis data, layanan hukum diharapkan semakin tepat sasaran dan mudah diakses warga yang membutuhkan. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
  • Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Sei Jernih, Satresnarkoba Polres Kampar Sita 4,25 Gram
  • Harga Ayam Potong di Tembilahan Meroket ke Rp65.000 per Kg, Pedagang dan UMKM Kelimpungan
  • Dari Jakarta untuk Desa, SMSI Luncurkan Pokja Newsroom di 5 Provinsi
  • 5 Pelaku Sindikat Curanmor Pekanbaru-Kampar Ditangkap Polda Riau dan Amanka 44 Motor
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
    02 Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Sei Jernih, Satresnarkoba Polres Kampar Sita 4,25 Gram
    03 Harga Ayam Potong di Tembilahan Meroket ke Rp65.000 per Kg, Pedagang dan UMKM Kelimpungan
    04 Dari Jakarta untuk Desa, SMSI Luncurkan Pokja Newsroom di 5 Provinsi
    05 5 Pelaku Sindikat Curanmor Pekanbaru-Kampar Ditangkap Polda Riau dan Amanka 44 Motor
    06
    07 Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan
    08 Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan, Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI
    09 Kabut Asap Pekat di Kampar, Bupati Ahmad Yuzar: Pakai Masker Saat Keluar Rumah
    10 Kemenkum Riau dan LAN RI Bedah Kebijakan Bantuan Hukum, Dorong Rekomendasi Berbasis Data
    11 Kemenkum Riau Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, Perkuat Tata Kelola Bantuan Hukum
    12 Residivis Gasak Rumah Warga Rumbio Jaya Subuh-Subuh, Korban Rugi Senilai Rp62 Juta
    13 Kondisi Udara Barbahaya Akibat Kabut Asap, Pemko Pekanbaru Perpajang Sekolah Daring Tiga Hari
    14 Karhutla di Rimbo Panjang Masuk Hari ke 11, Angin Jadi Kendala Pemadaman Total
    15 Kemenkum Riau ''Bedah'' 6 Ranperda Dumai, Dorong Regulasi Selaras dan Tak Tumpang Tindih
    16 Suhu Politik Memanas, SMSI Serukan Pers Daerah Sajikan Informasi Berimbang
    17 Api Belum Padam di Rimbo Panjang, Bupati Kampar Pimpin Langsung Penanganan
    18 Kemenkum Riau Genjot Posbankum Desa, Siapkan Calon Pemberi Bantuan Hukum 2028-2030
    19 Kemenkum Riau dan Polda Riau Perkuat Sinergi Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    20 Saat Prabowo di Riau, Api Karhutla di Rimbo Panjang Kampar Masih Menyala
    21 Modus ''Pura-Pura Mancing'' Tersangka Karhutla Jadi Sorotan, Prabowo Perintahkan Bawa ke Jakarta
    22 Dorong UMK Naik Kelas, Kemenkum Riau Sosialisasikan Kemudahan Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat