Kemenkum Riau dan Polda Riau Perkuat Sinergi Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Kekayaan Intelektual (KI) koordinasi bersama Polda Riau,
Senin (24/8/2026).
Koordinasi yang berlangsung di Polda Riau tersebut dalam rangka memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah Provinsi Riau.
Ini bagian dari upaya membangun pola kerja terpadu antara PPNS Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dan Penyidik Polri, khususnya dalam pengawasan, pemantauan, serta penanganan dugaan tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Pengawas PPNS Polda Riau, Iptu Doni Efendi, S.H., selaku Kasubsi Bansidik Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Iptu Beni Siswanto, S.H., selaku Ps. Panit I Unit I Subdit I Polda Riau.
Dari Kanwil Kemenkum Riau hadir PPNS Bidang Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, S.H., M.H., Eva Lusiana I.S., S.H., M.H., Ani Zamzani, S.E., M.H., Tesa Ussalimy, S.H., M.H., beserta Tim PPNS Markus Yanrul Situngkir, S.Sos.
Dalam koordinasi tersebut dibahas pentingnya sinergi antara PPNS di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan Penyidik Polri dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap dugaan tindak pidana atau pelanggaran di bidang KI.
Pengawasan secara terpadu diperlukan agar pelaksanaan tugas antarlembaga tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Pembahasan juga diarahkan pada penyamaan pemahaman mengenai pembagian tugas dan kewenangan antara PPNS Kekayaan Intelektual dengan Penyidik Polri dalam penanganan perkara KI.
Kejelasan peran masing-masing pihak dinilai penting agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai tugas dan kewenangan sekaligus memungkinkan adanya dukungan serta koordinasi yang efektif.
Selain itu, peserta membahas alur koordinasi penanganan perkara, mulai dari ditemukannya dugaan pelanggaran, diperolehnya data dugaan tindak pidana di bidang merek dari Polda Riau, pelaksanaan pengawasan, proses penyidikan, hingga koordinasi lebih lanjut antara PPNS dan Polri.
Koordinasi turut membahas peningkatan kapasitas PPNS bidang Kekayaan Intelektual. Pendidikan dan Pelatihan PPNS Angkatan ke-1 Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2026 telah selesai dilaksanakan pada 8 Juni hingga 6 Agustus 2026, dengan peserta yang dinyatakan lulus.
Peningkatan kapasitas tersebut menjadi salah satu pendukung kesiapan PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan di bidang Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran terkait terus mendorong penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka menciptakan penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang efektif dan terintegrasi.
Melalui koordinasi bersama Polda Riau, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen membangun pola kerja bersama dalam pengawasan, pemantauan, pembagian peran, serta penanganan perkara pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap pemegang hak Kekayaan Intelektual sekaligus memberikan kepastian dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan aman serta menghasilkan kesepahaman bersama dalam memperkuat sinergitas penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau. (rls)
Komentar Anda :