Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Pendidikan
UI Alkifayah dan KAMUS Riau Bedah Buku Transformasi Hukum Pidana Islam ke Hukum Positif
Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:38:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Aula Universitas Islam (UI) Alkifayah Pekanbaru penuh, Rabu (19/8/2026) 


UI Alkifayah bersama DPW Keluarga Alumni Musthafawiyah Riau atau KAMUS Riau menggelar bedah buku dengan Judul "Reinventing Politik Hukum: Transformasi Hukum Pidana Islam ke dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia".


Acara dipandu Maruli Azhari Hasibuan, S.H, M.H. Hadir Rektor UI Alkifayah Assoc Prof Dr Zalisman, Ketua Yayasan Dr Yundri Akhyar, Ketua Umum DPW KAMUS RIAU M Syukri, serta akademisi dan praktisi hukum se-Riau.


Ini kali pertama UI Alkifayah menaja bedah buku. Rektor Zalisman menyebut pemilihan buku setebal 554 halaman karya Dr H Ahmad Supardi Hasibuan ini bukan tanpa alasan.


"Selama ini hukum Islam yang jadi hukum positif lebih banyak di ranah perdata. Seperti perkawinan, waris, zakat, wakaf. Sementara hukum pidana Islam belum banyak disentuh," kata Zalisman.


Ketua Yayasan Alkifayah Dr Yundri Akhyar menambahkan, kegiatan ini diharapkan jadi awal. Kampus ingin aktif mengkaji karya cendekiawan muslim Riau, dan menghidupkan lagi tradisi keilmuan Islam.


Penulis buku, Dr H Ahmad Supardi Hasibuan, memaparkan latar belakang tulisannya. Ia menilai nilai-nilai Islam seharusnya mewarnai hukum positif Indonesia. 


"Transformasi bisa dilakukan tanpa mengubah negara jadi simbol formal keagamaan. Cukup masukkan sebagai nilai publik secara kontekstual," ujarnya.


Menurutnya, hukum pidana Islam memiliki substansi yang akomodatif. Contohnya norma terkait perzinaan, khamar, pencurian, pembunuhan, pemberontakan, hingga penodaan agama.


Prosesnya harus lewat jalur konstitusional di parlemen. Bergerak dari substansi ke sistem, dari nilai ke norma, dari etika ke regulasi.


Ahmad Supardi memperkenalkan Teori Receptio in Authority. Ia menyebut teori ini sebagai kelanjutan dari lima teori sebelumnya, seperti Receptio dari Snouck Hurgronje, Receptio in Complexu dari van den Berg, hingga Receptio a Contrario dari Sayuti Thalib.


Ketua Umum KAMUS RIAU M Syukri menyebut Ahmad Supardi sebagai panutan alumni. Selain birokrat, ia juga produktif menulis. Tercatat sudah 18 buku yang diterbitkan.


Asoc Prof Dr Parlindungan Simbolon dari UI Alkifayah menilai buku ini penting. Ia mengingatkan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara yang sudah menerapkan hukum pidana Islam. Seharusnya nilai itu diserap pasca kemerdekaan.


Dr Kamalin dari Pekanbaru mencontohkan Aceh. Di sana hukum pidana Islam sudah diterapkan sebagai hukum positif daerah. Menurutnya tinggal bagaimana menularkannya secara nasional melalui DPR.


Dr Saparin Nasution dari UIN Suska Riau menyebut gagasan ini sebagai rekayasa sosial. Ia merujuk sejarah penerapan hukum Islam di masa Bani Umayyah, Abbasiyah, Usmani, hingga Andalusia.


"Kalau mau diwujudkan, umat Islam harus masuk ke ranah politik. Karena hukum kita adalah produk politik DPR dan Presiden," kata Saparin.


Ia berharap buku ini memicu dosen dan peneliti lain untuk terus berkarya. Di tengah kesibukan sebagai Kepala Biro di PTKIN se-Sumatera, Ahmad Supardi dinilai tetap mampu merampungkan karya dengan analisis tajam dan cetakan berkualitas.


Diskusi ditutup dengan harapan. Bedah buku ini tidak berhenti sebagai wacana, tapi menjadi dorongan untuk kajian hukum yang lebih substantif di Indonesia. (rls, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat