UI Alkifayah dan KAMUS Riau Bedah Buku Transformasi Hukum Pidana Islam ke Hukum Positif
SULUHRIAU, Pekanbaru- Aula Universitas Islam (UI) Alkifayah Pekanbaru penuh, Rabu (19/8/2026)
UI Alkifayah bersama DPW Keluarga Alumni Musthafawiyah Riau atau KAMUS Riau menggelar bedah buku dengan Judul "Reinventing Politik Hukum: Transformasi Hukum Pidana Islam ke dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia".
Acara dipandu Maruli Azhari Hasibuan, S.H, M.H. Hadir Rektor UI Alkifayah Assoc Prof Dr Zalisman, Ketua Yayasan Dr Yundri Akhyar, Ketua Umum DPW KAMUS RIAU M Syukri, serta akademisi dan praktisi hukum se-Riau.
Ini kali pertama UI Alkifayah menaja bedah buku. Rektor Zalisman menyebut pemilihan buku setebal 554 halaman karya Dr H Ahmad Supardi Hasibuan ini bukan tanpa alasan.
"Selama ini hukum Islam yang jadi hukum positif lebih banyak di ranah perdata. Seperti perkawinan, waris, zakat, wakaf. Sementara hukum pidana Islam belum banyak disentuh," kata Zalisman.
Ketua Yayasan Alkifayah Dr Yundri Akhyar menambahkan, kegiatan ini diharapkan jadi awal. Kampus ingin aktif mengkaji karya cendekiawan muslim Riau, dan menghidupkan lagi tradisi keilmuan Islam.
Penulis buku, Dr H Ahmad Supardi Hasibuan, memaparkan latar belakang tulisannya. Ia menilai nilai-nilai Islam seharusnya mewarnai hukum positif Indonesia.
"Transformasi bisa dilakukan tanpa mengubah negara jadi simbol formal keagamaan. Cukup masukkan sebagai nilai publik secara kontekstual," ujarnya.
Menurutnya, hukum pidana Islam memiliki substansi yang akomodatif. Contohnya norma terkait perzinaan, khamar, pencurian, pembunuhan, pemberontakan, hingga penodaan agama.
Prosesnya harus lewat jalur konstitusional di parlemen. Bergerak dari substansi ke sistem, dari nilai ke norma, dari etika ke regulasi.
Ahmad Supardi memperkenalkan Teori Receptio in Authority. Ia menyebut teori ini sebagai kelanjutan dari lima teori sebelumnya, seperti Receptio dari Snouck Hurgronje, Receptio in Complexu dari van den Berg, hingga Receptio a Contrario dari Sayuti Thalib.
Ketua Umum KAMUS RIAU M Syukri menyebut Ahmad Supardi sebagai panutan alumni. Selain birokrat, ia juga produktif menulis. Tercatat sudah 18 buku yang diterbitkan.
Asoc Prof Dr Parlindungan Simbolon dari UI Alkifayah menilai buku ini penting. Ia mengingatkan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara yang sudah menerapkan hukum pidana Islam. Seharusnya nilai itu diserap pasca kemerdekaan.
Dr Kamalin dari Pekanbaru mencontohkan Aceh. Di sana hukum pidana Islam sudah diterapkan sebagai hukum positif daerah. Menurutnya tinggal bagaimana menularkannya secara nasional melalui DPR.
Dr Saparin Nasution dari UIN Suska Riau menyebut gagasan ini sebagai rekayasa sosial. Ia merujuk sejarah penerapan hukum Islam di masa Bani Umayyah, Abbasiyah, Usmani, hingga Andalusia.
"Kalau mau diwujudkan, umat Islam harus masuk ke ranah politik. Karena hukum kita adalah produk politik DPR dan Presiden," kata Saparin.
Ia berharap buku ini memicu dosen dan peneliti lain untuk terus berkarya. Di tengah kesibukan sebagai Kepala Biro di PTKIN se-Sumatera, Ahmad Supardi dinilai tetap mampu merampungkan karya dengan analisis tajam dan cetakan berkualitas.
Diskusi ditutup dengan harapan. Bedah buku ini tidak berhenti sebagai wacana, tapi menjadi dorongan untuk kajian hukum yang lebih substantif di Indonesia. (rls, src)
Komentar Anda :