Jumat, 21 Agustus 2026 DLHK Pekanbaru Tetapkan 3 Kelurahan Teladan, 3 Lainnya Masih Pembinaan | UI Alkifayah dan KAMUS Riau Bedah Buku Transformasi Hukum Pidana Islam ke Hukum Positif | Bupati Ahmad Yuzar Serahkan Bantuan Baznas Kampar Cerdas untuk 90 Siswa | Pelajaran dari Pilkada 2024 Dibahas, KPU Riau Perkuat Literasi Pemilu Anak Muda Melalui Sekolah Hijau | Patroli Titik Api dari Udara, Kapolda Riau dan Pangdam XIX TT, Terjun ke Pelalawan Padamkan Karhutla | Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan, Dorong UMK Semakin Kuat dan Naik Kelas
 
 
☰ Pendidikan
UI Alkifayah dan KAMUS Riau Bedah Buku Transformasi Hukum Pidana Islam ke Hukum Positif
Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:38:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Aula Universitas Islam (UI) Alkifayah Pekanbaru penuh, Rabu (19/8/2026) 


UI Alkifayah bersama DPW Keluarga Alumni Musthafawiyah Riau atau KAMUS Riau menggelar bedah buku dengan Judul "Reinventing Politik Hukum: Transformasi Hukum Pidana Islam ke dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia".


Acara dipandu Maruli Azhari Hasibuan, S.H, M.H. Hadir Rektor UI Alkifayah Assoc Prof Dr Zalisman, Ketua Yayasan Dr Yundri Akhyar, Ketua Umum DPW KAMUS RIAU M Syukri, serta akademisi dan praktisi hukum se-Riau.


Ini kali pertama UI Alkifayah menaja bedah buku. Rektor Zalisman menyebut pemilihan buku setebal 554 halaman karya Dr H Ahmad Supardi Hasibuan ini bukan tanpa alasan.


"Selama ini hukum Islam yang jadi hukum positif lebih banyak di ranah perdata. Seperti perkawinan, waris, zakat, wakaf. Sementara hukum pidana Islam belum banyak disentuh," kata Zalisman.


Ketua Yayasan Alkifayah Dr Yundri Akhyar menambahkan, kegiatan ini diharapkan jadi awal. Kampus ingin aktif mengkaji karya cendekiawan muslim Riau, dan menghidupkan lagi tradisi keilmuan Islam.


Penulis buku, Dr H Ahmad Supardi Hasibuan, memaparkan latar belakang tulisannya. Ia menilai nilai-nilai Islam seharusnya mewarnai hukum positif Indonesia. 


"Transformasi bisa dilakukan tanpa mengubah negara jadi simbol formal keagamaan. Cukup masukkan sebagai nilai publik secara kontekstual," ujarnya.


Menurutnya, hukum pidana Islam memiliki substansi yang akomodatif. Contohnya norma terkait perzinaan, khamar, pencurian, pembunuhan, pemberontakan, hingga penodaan agama.


Prosesnya harus lewat jalur konstitusional di parlemen. Bergerak dari substansi ke sistem, dari nilai ke norma, dari etika ke regulasi.


Ahmad Supardi memperkenalkan Teori Receptio in Authority. Ia menyebut teori ini sebagai kelanjutan dari lima teori sebelumnya, seperti Receptio dari Snouck Hurgronje, Receptio in Complexu dari van den Berg, hingga Receptio a Contrario dari Sayuti Thalib.


Ketua Umum KAMUS RIAU M Syukri menyebut Ahmad Supardi sebagai panutan alumni. Selain birokrat, ia juga produktif menulis. Tercatat sudah 18 buku yang diterbitkan.


Asoc Prof Dr Parlindungan Simbolon dari UI Alkifayah menilai buku ini penting. Ia mengingatkan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara yang sudah menerapkan hukum pidana Islam. Seharusnya nilai itu diserap pasca kemerdekaan.


Dr Kamalin dari Pekanbaru mencontohkan Aceh. Di sana hukum pidana Islam sudah diterapkan sebagai hukum positif daerah. Menurutnya tinggal bagaimana menularkannya secara nasional melalui DPR.


Dr Saparin Nasution dari UIN Suska Riau menyebut gagasan ini sebagai rekayasa sosial. Ia merujuk sejarah penerapan hukum Islam di masa Bani Umayyah, Abbasiyah, Usmani, hingga Andalusia.


"Kalau mau diwujudkan, umat Islam harus masuk ke ranah politik. Karena hukum kita adalah produk politik DPR dan Presiden," kata Saparin.


Ia berharap buku ini memicu dosen dan peneliti lain untuk terus berkarya. Di tengah kesibukan sebagai Kepala Biro di PTKIN se-Sumatera, Ahmad Supardi dinilai tetap mampu merampungkan karya dengan analisis tajam dan cetakan berkualitas.


Diskusi ditutup dengan harapan. Bedah buku ini tidak berhenti sebagai wacana, tapi menjadi dorongan untuk kajian hukum yang lebih substantif di Indonesia. (rls, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • DLHK Pekanbaru Tetapkan 3 Kelurahan Teladan, 3 Lainnya Masih Pembinaan
  • UI Alkifayah dan KAMUS Riau Bedah Buku Transformasi Hukum Pidana Islam ke Hukum Positif
  • Bupati Ahmad Yuzar Serahkan Bantuan Baznas Kampar Cerdas untuk 90 Siswa
  • Pelajaran dari Pilkada 2024 Dibahas, KPU Riau Perkuat Literasi Pemilu Anak Muda Melalui Sekolah Hijau
  • Patroli Titik Api dari Udara, Kapolda Riau dan Pangdam XIX TT, Terjun ke Pelalawan Padamkan Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 DLHK Pekanbaru Tetapkan 3 Kelurahan Teladan, 3 Lainnya Masih Pembinaan
    02 UI Alkifayah dan KAMUS Riau Bedah Buku Transformasi Hukum Pidana Islam ke Hukum Positif
    03 Bupati Ahmad Yuzar Serahkan Bantuan Baznas Kampar Cerdas untuk 90 Siswa
    04 Pelajaran dari Pilkada 2024 Dibahas, KPU Riau Perkuat Literasi Pemilu Anak Muda Melalui Sekolah Hijau
    05 Patroli Titik Api dari Udara, Kapolda Riau dan Pangdam XIX TT, Terjun ke Pelalawan Padamkan Karhutla
    06 Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan, Dorong UMK Semakin Kuat dan Naik Kelas
    07 Kemenkum Riau Perkuat Ranperda Kekayaan Intelektual dan Tata Kelola Sentra KI
    08 Melalui Pelatihan Teknis Strategis, Kemenkum Riau Tingkatkan Kapasitas Analisis Kebijakan Hukum
    09 Diduga Lalai Bakar Kayu, Api Merembet hingga Terjadi Karhutla, Polisi Amankan Warga Tarai Bangun
    10 Tunggu Hasil BBPOM dan BGN, Satgas Kampar Tutup Sementara SPPG di Tapung
    11 KPU Riau Gelar Sekolah Pemilu Hijau, Gen Z Diajak Pahami Data Pemilih dan Daerah Pemilihan
    12 Sertifikat Hak Cipta Gratis Diserahkan, Kemenkum Riau Dorong Kreator dan UMKM Lindungi Karyanya
    13 Kemenkum Riau Rayakan Hari Pengayoman ke-81 dengan Potong Tumpeng hingga Doorprize
    14 Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Riau Dorong Digitalisasi Layanan Hukum yang Dirasa Masyarakat
    15 Hari Kelima Bencana NTT, Pemerintah Kirim 65 Ton Bantuan, Kini 253 Ton Logistik Sudah Tiba
    16 Kolaborasi Digital Tuanku dan Si-Bapak, Kemenkum Riau Raih Apresiasi di HUT ke-81 MA
    17 Deru Dayung dan Sorak Penonton Menandai Dibukanya Festival Pacu Jalur Kuansing 2026
    18 4 Jam Berjuang Berjibaku di Lahan Gambut, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran di Rimbo Panjang
    19 Patroli Malam hingga Dini Hari, Polres Kampar Amankan Titik Rawan di Kota Bangkinang
    20 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    21 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    22 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat