Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 - 20:17:00 WIB
 |
| Mafirion Anggota DPR RI |
SULUHRIAU— Anggota DPR RI Fraksi PKB Daerah Pemilihan Riau II, H. Mafirion, meminta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) lebih selektif dalam menentukan mitra pengelola perkebunan.
Ia mengingatkan tidak memberikan kerja sama operasional (KSO) kepada perusahaan yang tidak mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat di sekitar perkebunan maupun masyarakat adat.
Mafirion menyampaikan hal tersebut menyikapi masih terjadinya bentrokan dan konflik di sejumlah wilayah perkebunan di Riau yang melibatkan masyarakat dengan pihak yang mengelola kebun. Menurutnya, konflik agraria tidak boleh terus berulang setelah pengelolaan lahan beralih kepada Agrinas.
“Jangan sampai pergantian pengelola hanya mengganti nama perusahaan, tetapi persoalan dengan masyarakat tetap terjadi. Agrinas harus memastikan setiap perusahaan yang diberikan kepercayaan mengelola kebun benar-benar mampu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan menghormati hak-hak masyarakat adat,” ujar Mafirion.
Ia menegaskan bahwa lahan yang dikelola Agrinas memiliki dimensi sosial yang sangat besar. Karena itu, orientasi pengelolaan tidak boleh semata-mata mengejar produksi dan keuntungan, tetapi juga harus memastikan masyarakat di sekitar perkebunan memperoleh manfaat ekonomi dan mendapatkan kepastian atas hak-haknya.
“Kalau perusahaan penerima KSO mengabaikan masyarakat, memicu konflik, atau tidak mampu menyelesaikan persoalan dengan masyarakat adat, jangan diberikan kepercayaan untuk mengelola kebun. Agrinas harus berani mengevaluasi dan menghentikan kerja sama dengan mitra yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Mafirion mengatakan, sejumlah persoalan di Riau menunjukkan bahwa konflik perkebunan masih menjadi pekerjaan rumah yang serius. Persoalan tersebut antara lain menyangkut penguasaan dan pengelolaan lahan, akses masyarakat terhadap kebun, hubungan dengan pekerja dan masyarakat sekitar, serta persoalan hak masyarakat adat.
Komentar Anda :