Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12:30 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Seorang pria berinisial AR (34) tahun, diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir. Ia diduga pengedar sabu di Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya di sebuah peron kelapa sawit milik warga.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Warga resah karena sering terjadi transaksi narkoba di desa tersebut.
"Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di peron sawit tempat ia berada," ujar AKP Era mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti di saku celana pelaku. Sabu seberat bruto 5,10 gram disimpan dalam kotak rokok merek Esse Change.
Isinya 2 paket plastik klip bening ukuran sedang. Ada juga satu pack plastik klip kosong.
Petugas juga menemukan 5 paket klip kecil di dalam dompet pelaku. Selain itu disita satu unit handphone merek Infinix Hot 40i.
Dalam interogasi, AR mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial CA di Kelurahan Sungai Pagar. Ia juga mengakui barang itu akan dijual kembali.
"Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Era.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juncto Pasal 609 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polsek Kampar Kiri Hilir menegaskan komitmennya. Tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat aktif melapor. Informasi dari warga menjadi kunci pemberantasan narkoba di desa-desa. (hpk)
Komentar Anda :