Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Sosial Budaya
Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:29:52 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menjadi ruang uji bagi regulasi daerah. Lima Rancangan Peraturan Bupati Kampar diharmonisasi agar pas dengan hirarki hukum dan kewenangan.


Rapat digelar di Ruang Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Kamis (13/6/2026). Hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, tim perancang, serta perangkat daerah Kampar.


Kegiatan ini tindak lanjut permohonan Pemkab Kampar. Tujuannya memastikan setiap aturan yang lahir tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.


Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, regulasi harus punya pijakan hukum yang jelas. 


Selain itu harus menjawab kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.


Ada lima rancangan yang dibahas. Pertama, Ranperbup Penyelenggaraan Program Imunisasi. 


Kedua, perubahan Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. 


Ketiga, Ranperbup Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. 


Keempat, Ranperbup Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 


Kelima, Ranperbup Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.


Tim JFT Perancang dari Kemenkum Riau melakukan telaah formil dan materiil. 


Pembahasan menyentuh dasar hukum, kewenangan, materi muatan, sistematika, hingga teknik penyusunan.


Perangkat daerah pemrakarsa juga menjelaskan urgensi tiap rancangan. Mereka menanggapi langsung masukan dari tim perancang.


Hasilnya, empat rancangan disepakati bisa lanjut ke tahap berikutnya. Catatannya, masukan dan rekomendasi hasil harmonisasi wajib diakomodasi.


Keempat rancangan itu adalah soal Imunisasi, perubahan SOTK, tata cara pemungutan pajak daerah, dan pembebasan BPHTB bagi warga kurang mampu.


Sementara untuk Ranperbup Reklame, tim memberi rekomendasi berbeda. 


Materi itu dinilai lebih tepat diatur dulu dalam Peraturan Daerah. 


Alasannya, Perda akan menjadi payung yang lebih komprehensif. 


Setelah Perda ada, baru rincian teknisnya bisa diturunkan ke dalam Peraturan Bupati.


Melalui harmonisasi ini, Kemenkum Riau berharap Kampar melahirkan regulasi yang berkualitas. 


Regulasi yang punya kepastian hukum, selaras dengan hierarki, dan efektif mendukung pelayanan kepada masyarakat.


Proses ini juga jadi bentuk pendampingan negara. Tujuannya agar pemerintah daerah tidak salah langkah saat menyusun aturan. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat