INDONESIA sejak awal menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Amanat itu tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Namun, di tengah derasnya produksi regulasi dalam beberapa dekade terakhir, muncul pertanyaan mendasar: apakah semakin banyak aturan otomatis membuat sebuah negara semakin taat hukum?
Jawabannya belum tentu.
Justru di sinilah persoalan besar pembangunan hukum nasional bermula. Negara hukum perlahan bergeser menjadi negara yang dipenuhi peraturan. Regulasi terus bertambah, tetapi kepastian hukum justru kerap terasa semakin jauh.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional menempatkan supremasi hukum sebagai salah satu fondasi menuju Indonesia Emas.
Visi tersebut tidak hanya berbicara tentang penegakan hukum yang adil dan bebas korupsi, tetapi juga menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi agar tercipta kepastian hukum sekaligus stabilitas pembangunan.
Agenda itu sesungguhnya menjawab persoalan yang telah lama dihadapi Indonesia: obesitas regulasi.
Data Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menunjukkan, hingga artikel ini ditulis terdapat lebih dari 62 ribu peraturan yang masih berlaku, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah.
Sepintas, angka tersebut mungkin menunjukkan keseriusan negara mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun dalam praktiknya, banyaknya regulasi justru melahirkan persoalan baru berupa tumpang tindih aturan, konflik norma, ketidakpastian hukum, hingga birokrasi yang semakin rumit.
Semakin banyak aturan tidak selalu identik dengan semakin baiknya tata kelola hukum. Bahkan dalam banyak kasus, regulasi berubah menjadi beban yang menghambat pelayanan publik, investasi, serta efektivitas pemerintahan.
Masalah terbesar bukan terletak pada jumlah regulasi, melainkan kualitasnya.
Banyak aturan lahir karena kepentingan sektoral masing-masing institusi. Setiap kementerian, lembaga, bahkan pemerintah daerah memiliki kecenderungan menerbitkan regulasi baru tanpa memperhatikan harmonisasi dengan aturan lain yang sudah berlaku.
Akibatnya, publik sering dihadapkan pada situasi membingungkan. Satu aturan memperbolehkan, sementara aturan lainnya justru melarang. Aparat di lapangan pun akhirnya memiliki tafsir berbeda-beda terhadap ketentuan yang sama.
Fenomena ini sangat terasa dalam sektor perizinan. Pemerintah pusat terus mendorong reformasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuannya jelas, yaitu mempercepat investasi dan mempermudah dunia usaha.
Namun implementasinya di daerah masih sering menghadapi hambatan. Banyak peraturan daerah belum menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional. Persyaratan administratif berbeda-beda, data tata ruang belum sinkron, bahkan terjadi tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Akibatnya, pelaku usaha tetap menghadapi birokrasi yang panjang, padahal semangat regulasi baru justru ingin memangkas kerumitan tersebut.
Persoalan inilah yang ikut memengaruhi daya saing Indonesia. Bank Dunia bahkan telah mengganti indikator Ease of Doing Business dengan Business Ready (B-READY). Salah satu indikator utamanya adalah kualitas kerangka regulasi (regulatory framework). Pada penilaian tahun 2024, Indonesia memperoleh skor 63,98, masih berada di bawah rata-rata yang diharapkan.
Skor tersebut menjadi sinyal bahwa pembenahan regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Pertanyaannya, bagaimana jalan keluarnya?
Jawabannya sebenarnya telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia sendiri.
Pertama adalah harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur bahwa setiap rancangan regulasi wajib melalui proses harmonisasi sebelum ditetapkan. Tahapan ini bertujuan memastikan aturan baru tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang telah berlaku.
Harmonisasi menjadi benteng awal agar konflik norma tidak terjadi sejak sebuah regulasi masih berbentuk rancangan.
Namun pekerjaan tidak berhenti di sana. Regulasi yang telah berlaku juga harus terus dievaluasi.
Di sinilah pentingnya analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan sebagai instrumen korektif. Berbeda dengan harmonisasi yang dilakukan sebelum aturan disahkan (ante factum), analisis dan evaluasi dilakukan setelah aturan berlaku (post factum).
Melalui metode ini, pemerintah dapat mengukur apakah sebuah regulasi masih relevan, efektif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Jika tidak lagi sesuai, maka regulasi tersebut layak direvisi bahkan dicabut.
Dalam konteks ini, analisis dan evaluasi dapat diibaratkan sebagai proses muhasabah negara terhadap seluruh kebijakan yang pernah dibuatnya. Negara menilai kembali apakah aturan yang berlaku benar-benar memberikan manfaat atau justru menjadi penghambat. Inilah esensi negara hukum.
Negara hukum bukan negara yang sibuk memproduksi aturan sebanyak-banyaknya, melainkan negara yang mampu menghadirkan regulasi yang sederhana, konsisten, mudah dipahami, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Tanpa komitmen melakukan harmonisasi dan evaluasi secara berkelanjutan, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran obesitas regulasi. Peraturan terus bertambah, tetapi kepastian hukum justru semakin kabur.
Pada akhirnya, negara hukum tidak boleh dimaknai hanya sebagai negara yang dipenuhi aturan. Esensi negara hukum adalah menghadirkan keadilan, perlindungan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Jika regulasi justru menjadi penghambat pelayanan publik, investasi, bahkan pembangunan, maka sudah saatnya negara kembali mengingat prinsip dasarnya: hukum diciptakan untuk melayani masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa tunduk pada keruwetan regulasi.
Negara hukum harus menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar gudang peraturan. (***)
__________
Penulis Adalah M. Alfarizzi Nur
(Analis Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau)
Komentar Anda :