KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Bupati Nonaktif Kuansing Suhardiman Amby Terkait Potongan TPP ASN
SULUHRIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Penyidik menemukan indikasi sejumlah sumber penerimaan yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi, mulai dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga dugaan penggalangan dana untuk menutupi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan tersebut menjadi fokus penyidikan lanjutan KPK dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing selama periode 2021–2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan salah satu dugaan penerimaan yang tengah didalami berasal dari pemotongan TPP ASN.
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi adanya pemotongan TPP dengan nilai yang cukup besar dan kini masih terus menelusuri mekanisme serta pihak-pihak yang terlibat.
"Tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati dengan melakukan pemotongan TPP. Pemotongan itu mencapai sekitar 50 persen," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, proses pendalaman masih berlangsung melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Pekanbaru guna mengumpulkan alat bukti yang lebih komprehensif.
Selain dugaan pemotongan TPP, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan honor berdasarkan hasil audit BPK.
KPK menduga terdapat kelebihan pembayaran honor yang diterima sehingga menjadi temuan auditor. Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi adanya upaya pengumpulan dana dari ASN untuk menutup kewajiban pengembalian tersebut.
"Kedua juga ada penerimaan honor yang ditemukan dari hasil audit BPK berupa kelebihan pembayaran yang diterima oleh bupati. Kemudian ditemukan fakta bahwa staf maupun ASN di lingkungan Pemkab Kuansing diminta memberikan sumbangan agar temuan itu dapat dikembalikan. Perbuatan tersebut kami dalami sebagai bagian dari dugaan gratifikasi," terang Taufik.
Penyidik masih menelusuri aliran dana, mekanisme pengumpulan uang, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam praktik tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Selain perkara dugaan suap jabatan, Suhardiman juga tengah diproses atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Ketiga tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru terkait dugaan penerimaan maupun pihak lain yang turut bertanggung jawab.(cnc, src)
Komentar Anda :