Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
2 Pengedar Narkoba di Kampar Kiri Digerebek Dinihari, Barang Bukti 12,07 Gram Sabu Disimpan di Bawah Kasur
Selasa, 04 Agustus 2026 - 15:53:43 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Jajaran Polsek Kampar Kiri bersama personel Batalyon TP 898 Pencalang Sakti berhasil membekuk dua terduga pelaku peredaran narkoba.


Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gunung Sahilan pada Senin (3/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.


Kedua pelaku adalah RI (19), warga Desa Kebun Durian dan AL (22), warga Desa Sungai Lipai. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 12,07 gram.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar mengatakan, keduanya ditangkap di rumah masing-masing karena sudah meresahkan warga.


Pengungkapan berawal saat tim gabungan mendatangi rumah RI di Bukit Balam, Desa Kebun Durian. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan satu paket sabu.


Barang haram itu dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, lalu dibalut lakban coklat dan disembunyikan di dalam kotak rokok Sampoerna. Kotak itu diletakkan di bawah kasur kamar RI.


Saat diinterogasi, RI mengaku barang tersebut merupakan titipan yang harus diantarkan kepada AL.


"Tim kemudian bergerak ke Desa Sungai Lipai dan mengamankan AL di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kompol Zuhri.


Dari hasil pemeriksaan, AL mengaku mendapat perintah dari RI untuk mengambil sabu dari seorang berinisial EM di wilayah Kota Pekanbaru.


Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, RI dan AL dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu EM yang diduga sebagai pemasok di Pekanbaru. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat