Respon Tuntutan Pedagang Terkait Ruko STC, Wako Pekanbaru Tegaskan Perpanjangan HGB Terbentur Regulasi
SULUHRIAU, Pekanbaru– Polemik status Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) terus menjadi perhatian.
Menyusul aksi ratusan pedagang yang mendatangi DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026), Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan pemerintah tidak dapat memperpanjang HGB yang telah berakhir.
Menurut Agung, Pemerintah Kota Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil konsultasi tersebut menyatakan bahwa perpanjangan HGB pada aset yang dibangun melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) tidak dapat dilakukan setelah masa kerja sama berakhir.
"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," kata Agung Nugroho, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, kawasan pertokoan STC dibangun melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS), yaitu pola kerja sama di mana pihak swasta diberikan hak membangun dan memanfaatkan aset milik pemerintah dalam jangka waktu tertentu, yakni selama 25 tahun.
Setelah masa kerja sama berakhir pada Februari 2026, seluruh bangunan beserta aset di kawasan tersebut secara otomatis kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai ketentuan dalam perjanjian.
Karena itu, kata Agung, mekanisme perpanjangan HGB tidak lagi dapat diterapkan. Opsi yang masih dimungkinkan berdasarkan regulasi adalah kerja sama pemanfaatan aset atau sistem sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa besaran nilai sewa bukan ditentukan oleh kepala daerah maupun Pemerintah Kota Pekanbaru. Nilai tersebut berasal dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen.
"Terkait nilai sewa, itu bukan ditentukan oleh Wali Kota ataupun Pemerintah Kota. Nilainya merupakan hasil penilaian KJPP, sehingga kami tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif di bawah hasil penilaian tersebut," jelasnya.
Agung menambahkan, perjanjian kerja sama tersebut dibuat sekitar 25 tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru.
Karena itu, pemerintah saat ini berkewajiban menyelesaikan proses transisi pengelolaan aset sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Meski demikian, Agung menegaskan pemerintah tetap membuka ruang apabila di kemudian hari ditemukan dasar hukum yang secara sah memperbolehkan perpanjangan HGB terhadap ruko-ruko tersebut.
"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.
Pernyataan Wali Kota tersebut disampaikan setelah ratusan pedagang STC menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Pekanbaru.
Mereka meminta Pemerintah Kota mengembalikan atau memperpanjang HGB terhadap 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.
Dalam aksi tersebut, para pedagang menyampaikan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Mereka berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat memfasilitasi dialog dengan pemerintah daerah guna mencari solusi yang tetap memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlangsungan aktivitas ekonomi para pelaku usaha.
Hingga kini, pembahasan mengenai penyelesaian polemik HGB ruko STC masih terus bergulir.
DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota diharapkan dapat mencari formulasi penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (src)
Komentar Anda :