Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Ekbis
Sempena HUT Riau ke-69, Pemprov Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 31 Agustus
Jumat, 31 Juli 2026 - 15:03:25 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau resmi menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. 


Program yang menjadi kado Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau itu memberikan keringanan besar bagi masyarakat dengan menghapus tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh sanksi administrasi, sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak dan pajak tahun berjalan.


Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat segera menuntaskan kewajiban administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah yang akan dikembalikan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor.


Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut. Menurutnya, pemutihan pajak merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak.


"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," ujar SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).


Ia menegaskan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan di Provinsi Riau, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik hingga sektor lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Karena itu, SF Hariyanto mengimbau masyarakat tidak menunda kesempatan tersebut mengingat masa berlaku program hanya sampai akhir Agustus.


"Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau," katanya.


Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.


Menurut Ninno, skema pemutihan kali ini memberikan keuntungan signifikan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun.


Sebagai contoh, apabila kendaraan menunggak selama lima tahun, pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan membayar seluruh tunggakan tersebut. Masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak satu tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan, sedangkan sisa tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh dendanya dihapuskan.


"Kalau misalnya kendaraan menunggak lima tahun, yang dibayar hanya dua tahun, yaitu satu tahun yang tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelas Ninno.


Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan kesempatan yang sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan status administrasi kendaraan tanpa harus terbebani akumulasi tunggakan yang selama ini menjadi kendala.


Program pemutihan berlaku di seluruh kantor Samsat di Provinsi Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Bapenda berharap masyarakat memanfaatkan momentum tersebut sebelum masa berlaku program berakhir.


"Kesempatan ini hanya berlangsung selama bulan Agustus. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan," tutup Ninno.


Dengan adanya program ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan semakin meningkat sekaligus memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah yang nantinya akan kembali digunakan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat