Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Pengedar Sabu di Tambang Diringkus, 10 Paket Barang Haram Disita dari Rumahnya
Jumat, 31 Juli 2026 - 13:39:44 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang pria berinisial IJ (50), warga Dusun I Kualu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diringkus Polsek Tambang karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, Senin (27/7/2026). Dari tangan IJ, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram beserta barang bukti lainnya.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, IJ diduga kuat menjalankan praktik peredaran narkoba di wilayahnya. Saat diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.


"Pelaku merupakan pengedar. Barang haram itu kami temukan saat penggeledahan di rumahnya," ujar AKP Aulia, dikutip dari keterangan tertulis Jumat (31/7/2026).


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga Dusun I Kualu melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu yang meresahkan. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra bersama tim langsung melakukan penyelidikan.


Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat dan menangkap IJ di kediamannya. Penggeledahan dilakukan disaksikan warga bernama Darlis.


Hasilnya, di kantong celana pelaku ditemukan 3 plastik klip bening, satu unit handphone, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.


Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Di dalam kamar, polisi menemukan dompet kecil warna hitam. Saat dibuka, di dalamnya tersimpan 10 paket sabu siap edar yang dibungkus tisu.


Dalam pemeriksaan, IJ mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambang untuk proses hukum.


IJ dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat